Blognya Penyuluh Perikanan

Selamat Datang di Media Penyuluhan Perikanan, Media Silaturahmi Penyuluh Perikanan

Kamis, 12 Oktober 2017

Permohonan Penerbitan SKT (Surat Keterangan Teknis) Impor Pakan dan/atau Bahan Baku Pakan Ikan

Pakan ikan sebagai salah satu faktor utama dalam pembudidayaan ikan sangat menentukan tingkat produktivitas usaha dan mutu ikan yang dihasilkan. Pakan ikan yang baik sangat bergantung pada nilai gizi yang dikandungnya dan komposisi bahan baku yang digunakan.

Di samping menentukan tingkat produktivitas usaha, pakan dan atau bahan baku pakan ikan dapat menjadi media pembawa penyakit terutama untuk bahan baku asal hewan. Oleh karena itu, impor pakan dan bahan baku pakan ikan perlu dilakukan pengendalian melalui pemberian Surat Keterangan Teknis (SKT) Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan. Pengaturan pemberian SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan didasarkan pada tindakan dan ketentuan yang menyangkut Sanitary dan Phitosanitary (SPS-Measure), World Trade Organisation (WTO), dan Badan Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE).

1.    Kriteria Pemohon
Pemohon SKT impor pakan dan atau bahan baku pakan ikan dapat dilakukan oleh Badan Usaha dengan kriteria:
a.    Produsen Pakan yang bergerak di bidang pembuatan pakan ikan yang telah memiliki Izin Usaha Tetap (IUT) atau Izin Prinsip yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.    Perusahaan Importir (Trading Company) yang mendapatkan pesanan (order) dari produsen pakan.
c.    Khusus untuk impor bahan baku pakan sediaan premiks dapat dilakukan oleh produsen pakan dan perusahaan importir (Trading Company) dengan melengkapi Izin Prinsip dan Izin Usaha Importir Obat Ikan/Hewan yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

2.    Persyaratan Permohonan

A.    Syarat Administrasi

Badan Usaha yang mengajukan surat permohonan SKT impor pakan dan atau bahan baku pakan ikan harus memenuhi persyaratan adminstrasi, dengan mencantumkan :
-  Nama dan Alamat Perusahaan.
-  Ijin Usaha Perusahaan/Status.
-  Angka Pengenal Importir.
-  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-  Jenis, jumlah dan nilai bahan baku pakan dan atau pakan ikan yang diimpor.
-  Negara asal.
-  Pelabuhan muat.
-  Pelabuhan pemasukan.
-  Nomor invoice.

Surat permohonan dilengkapi dengan :
-  Foto copy surat invoice.
-  Foto copy surat packing list.
-  Foto copy surat Bill of lading.
-  Foto copy Certificate of Origin.
-  Foto copy Certificate of Analysis.
-  Foto copy Spesifikasi teknis dari bahan baku pakan yang diimpor.
-  Foto copy informasi produk (brosur) bagi bahan baku pakan yang baru.
-  Foto copy Phytosanitary/Sanitary/Health Certificate untuk bahan baku pakan asal hewan yang diimpor dari negara dengan status endemis Penyakit Hewan Menular (PHMU) berdasarkan laporan rutin Office International des Epizooties (OIE) dan keputusan Menteri Pertanian/Ditjen Peternakan.
-  Foto copy Keterangan Fumigasi untuk bahan baku pakan biji-bijian atau butir-butiran yang diimpor dari negara dengan status endemis PHMU.
- Foto copy surat keterangan/pernyataan bahan baku tidak mengandung antibiotik dan melamin dari produsen di Negara asal.
-  Ketengan lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.

Bagi Perusahaan Importir (Trading Company) dilengkapi dengan :
- Daftar pesanan (order) bahan baku pakan dari produsen pakan/rencana distribusi bahan baku pakan dan atau pakan ikan ke produsen pakan ikan.
- Daftar realisasi pendistribusian bahan baku pakan yang dipesan produsen pakan/surat jalan penyerahan barang ke produsen pakan sebelumnya.

Bagi Produsen Pakan dan Perusahaan Importir (Trading Company) yang baru pertama kali mengajukan permohonan harus melengkapi :
-  Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan.
-  Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-  Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-  Foto copy Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara (APIS), Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)
-  Untuk Impor bahan baku berupa sediaan premiks harus dilengkapi dengan spesifikasi dan foto copy Surat Ijin Usaha Importir Obat Ikan/hewan.

Bagi Produsen Pakan dan Perusahaan Importir (Trading Company) yang akan mengajukan permohonan impor pakan ikan harus :
-  mendaftarkan terlebih dahulu jenis pakan yang akan diimpor untuk diregistrasi sesuai ketentuan pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.45/MEN/2004 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan.
-   mencantumkan nomor registrasi setiap jenis pakan yang diimpor.

B.    Syarat Teknis
- Bahan baku yang diimpor harus berasal dari Negara yang bebas dari penyakit Ikan menular dan penyakit hewan menular sesuai daftar A OIE (Penyakit Mulut dan Kuku, Rinderpest, Bovine Spongiform Encephalopathy, Swine Vesicular Disease, Teschen Dsease, African Swine Fever, Transmisible Gastro Enteritis, Trichinosis, Cyticercotis, Highly Phatogenic Avian Influenza, Duck Viral Hepatitis, Duck Viral Enteritis) dan B OIE, serta bebas dari hama tanaman, dapat diijinkan atau ditolak pemasukkannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Memenuhi standar mutu pakan dan bahan baku pakan ikan yang ditetapkan dalam SNI dan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya serta tidak tercemar oleh zat-zat yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan ikan seperti dioxin, logam berat, residu kimiawi, hormon, antibiotik, aflatoxin, dan lain-lain.
- Kapasitas produksi terpasang dan produksi riil pada tahun berjalan.
- Berdasarkan peraturan yang berlaku dibidang obat ikan, bahan baku pakan yang berupa sediaan premiks yang menggunakan nama dagang (trade name) dan atau nama generik yang telah mengalami pengolahan (tidak murni), berbentuk campuran (tidak tunggal), harus mempunyai Nomor Registrasi (Nomor Pendaftaran) dari Departemen Kelautan dan Perikanan.

C.    Syarat Non-Teknis
- Kelengkapan dokumen permohonan.
- Laporan realisasi impor bahan baku pakan dan atau pakan ikan, serta distribusinya setiap 1 (satu) bulan sekali.

Sumber : Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor KEP.70/DJ-PB/2009.

Rabu, 04 Oktober 2017

MANDATORI NEGARA MELALUI UNDANG-UNDANG TERKAIT DENGAN PENYULUHAN PERIKANAN

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan


Pasal 57
Pemerintah menyelenggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang perikanan

Pasal 58
Pemerintah dapat bekerjasama dengan lembaga terkait, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional, dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan

2. Undang-Undang Nomor 16 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan

Undang-Undang 16 Tahun 2006 merupakan legislasi yang membahas mengenai sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, sehingga semua isi yang terkandung didalamnya dapat dijadikan sebagai sumber referensi dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan selama Undang-Undang tersebut belum dicabut dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang lain yang terbit setelahnya.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Kecil, dan Petambak Garam

Pasal 12 ayat (3)
Strategi pemberdayaan dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. kemitraan usaha;
d. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, dan
e. penguatan kelembagaan.

Pasal 49
ayat (1)
Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya.
ayat (2)
Pemberian fasilitas penyuluhan berupa pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh
ayat (3)
Penyediaan penyuluh paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang penyuluh dalam 1 (satu) kawasan potensi kelautan dan perikanan
ayat (4)
Penyuluh harus memiliki kompetensi di bidang Usaha Perikanan dan/atau Usaha Pergaraman.
ayat (5)
Pendampingan dapat dilakukan oleh penyuluh.

Kamis, 21 September 2017

5 (Lima) Hewan Laut Ini Mati Karena Sampah Plastik Kita


Produk plastik memiliki peran yangs angat signifikan dalam kehidupan sehari-hari orang di seluruh dunia. Setidaknya Lebih dari 300 juta ton plastik dikonsumsi setiap tahun, namun pernahkah kita bayangkan seberapa besar dampak dari angka-angka tersebut.
Bagi mereka yang tinggal di wilayah pantai, dengan hanya berjalan-jalan di pantai dapat memberi tahu kepada siapa pun tentang betapa mengejutkannya kecanduan kita terhadap plastik seperti botol, kaleng, tas, tutup dan sedotan telah menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan. Di daerah lain, lebih miris lagi karena sisa-sisa bangkai hewan sering dapat diamati; Puing-puing plastik yang banyak ditelan atau menjerat masih terlihat lama setelah kematian mereka. Sayangnya, sejumlah besar polusi plastik bahkan tidak terlihat oleh mata manusia, dengan sebagian besar polusi terjadi di laut atau pada tingkat mikroskopis.

Penggunaan jutaan ton plastik berumur pendek cukup sederhana, tidak berkelanjutan dan berbahaya. Namun saat ini baru mulai terlihat konsekuensi luas dari jumlah plastik tersebut dan bagaimana hal itu mempengaruhi semua makhluk hidup. Menurut sebuah studi dari Universitas Plymouth, polusi plastik mempengaruhi setidaknya 700 spesies laut, sementara beberapa perkiraan menunjukkan bahwa setidaknya 100 juta mamalia laut terbunuh setiap tahun akibat polusi plastik.

Berikut adalah beberapa spesies laut yang paling terkena dampak polusi plastik.

1. Kura-Kura Laut
Hewan-hewan ini dalam kondisi bahaya akibat polusi plastik. Seperti banyak hewan laut lainnya, penyu menyalahgunakan sampah plastik untuk sumber makanan yang layak, terkadang menyebabkan penyumbatan pada sistem pencernaan mereka. Meskipun populasi penyu yang menurun di lautan disebabkan oleh berbagai faktor (yang sebagian besar melibatkan eksploitasi manusia), polusi plastik memainkan peran penting.
Studi terpisah dari tahun 2013 menunjukkan bahwa sekitar 50 persen penyu laut menelan plastik pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan sekarat karenanya. Studi lain tentang spesies Loggerhead menemukan bahwa 15 persen kura-kura muda yang diperiksa telah menelan sejumlah besar plastik sehingga sistem pencernaan mereka terhambat.

2. Anjing Laut dan Singa Laut
Kehidupan laut bisa terjerat dalam berbagai puing laut termasuk jaring ikan, benang, dan umpan. Meski begitu, ada sejumlah anjing laut dan singa laut yang terjerat dalam kantong plastik atau pita pengepakan plastik yang menyebabkan luka dan kematian.

3. Burung Laut
Polusi plastik menyebabkan kematian jutaan spesies burung laut setiap tahunnya. Diperdebatkan lebih dari burung lain, burung elang Laysan telah sangat terpengaruh oleh puing-puing plastik melalui teknik berburu mereka. Ketika burung elang melintasi menyelam ke laut untuk menangkap ikan, cumi-cumi atau makanan lain, mereka menggunakan paruhnya untuk meluncur ke permukaan, memunguti plastik di sepanjang jalan.
Mengejutkan, sekitar 98 persen elang laut yang diteliti ditemukan telah memakan beberapa jenis puing plastik. Begitu plastik telah tertelan, hal itu menyebabkan penyumbatan di saluran pencernaan dan bisa menusuk organ dalam.

4. Ikan
Ikan, bersama dengan hampir semua mamalia laut yang membawa air melalui insangnya, semakin berisiko mengalami puing plastik mikroskopik. Sebuah penelitian yang dilakukan di University of Exeter Inggris menunjukkan bahwa puing-puing laut mikroskopis bisa memakan waktu hingga enam kali lebih lama agar hewan tersebut melepaskan diri dari perbandingan dengan menelan sampah secara lisan.
Tentu saja polusi plastik sangat mempengaruhi spesies ikan, namun tidak seperti hewan lainnya, inilah salah satu hewan yang juga biasa dimakan manusia. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa manusia ikan terus mengkonsumsi pada satu waktu atau beberapa mikrofiber plastik yang tertelan.

5. Paus dan Lumba-Lumba
Seperti mamalia laut lainnya, paus sering menyalahgunakan puing-puing laut untuk sumber makanan potensial. Pada beberapa spesies, mirip dengan elang laut, mulut paus begitu besar sehingga tanpa sadar mengambil puing-puing plastik (teknik yang diamati pada paus baleen). Necropsies dilakukan setelah banyak ikan paus melihat adanya peningkatan jumlah puing-puing plastik yang ditemukan.
Sebuah studi juga menemukan bahwa ratusan spesies cetacea telah terkena dampak negatif oleh polusi plastik dalam dua dekade terakhir. Hambatan sering menusuk dan merobek lapisan perut, menyebabkan kelaparan dan kematian. Menurut Buletin Polusi Laut, cetacea menelan puing-puing plastik setinggi 31 persen, dan pada gilirannya, 22 persen dari cetacea tersebut berisiko tinggi mengalami kematian.

Sumber :
http://www.onegreenplanet.org/animalsandnature/marine-animals-are-dying-because-of-our-plastic-trash/

Kamis, 14 September 2017

MEWASPADAI WABAH TILAPIA LAKE VIRUS (TiLV)


Tilapia Lake Virus (TiLV) pertama kali teramati di Israel pada tahun 2009. Empat tahun sebelumnya, pembudidaya setempat mampu memanen sekitar 300 ton Ikan Nila, tapi di tahun dimana wabah tersebut menyerang, hanya 8 ton yang dihasilkan. Saat itu tidak ada yang tahu penyebab kematian massal ini. Sampai akhirnya penyakit yang sama muncul di perikanan Ekuador, Mesir, Kolombia, dan Thailand, peneliti mulai mengarahkan perhatian pada virus yang sebelumnya belum pernah ada ini.
Saat ini hal terbaik adalah dengan mencegah, karena belum ada obat untuk TLV. Para peneliti sedang mengembangkan vaksin secepatnya sebelum TLV menyerang stok ikan nila dunia. KKP sendiri, melalui BKIPM (Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu), telah menerbitkan surat pemberitahuan untuk waspada nila dari negara terjangkit dengan menolak impor nila dan melakukan pengecekan laboratorium pada nila impor yang telah masuk. Jangan sampai nila pembawa penyakit masuk ke dalam media budidaya dan menyebarkan wabah yang mengakibatkan banyak kerugian. Bukan hanya menolak ikan dari negara terkena wabah,  importasi ikan Nila dari negara bukan wabah juga ditingkatkan pengawasannya sampai level maksimum.

Penyebab:
Wabah ini disebabkan oleh Orthomyxo-like virus. Virus ini menyerang pada ikan jenis tilapia (nila dan mujair). Sasaran yang menjadi target dari virus ini adalah ikan-ikan budidaya maupun ikan-ikan liar. Akibat yang ditimbulkan dari serangan wabah ini adalah terjadinya kerusakan otak, mata, hati, dan kerusakan system saraf ikan.

Media penularan:
Setidaknya ada 2 (dua) media yang dapat menyebabkan terjadinya penularan wabah ini, yakni : (1) air yang sudah terkontaminasi virus TiLV, dan (2) kontak antar ikan yang sudah terjangkit.

Gejala Klinis:
Beberapa gejala yang dapat diamati pada ikan yang telah terinfeksi virus ini antara lain :
  • Seluruh atau sebagian besar tubuh ikan terlihat berwarna hitam;
  • Kulit mengalami erosi;
  • Kornea mata berkabut (katarak) serta menyusut dan cekung;
  • Bola mata membengkak: dan
  • Anatomi rongga mulut terlihat membengkak.

Dampak :
  • Ikan hanya bertahan 4 – 7 hari setelah terinfeksi;
  • Kematian massal ikan mencapai 80-100%; dan
  • Ukuran fingerling (tokolan) adalah ukuran yang paling rentan terjangkit.

Langkah Pencegahan :
  • Larangan Impor induk, calon benih, dan benih ikan dari Negara terjangkit TiLV;
  • Pembatasan impor induk, calon induk, dan benih dari Negara tidfsak terjangkit TiLV;
  • Gunakan benih ikan bersertifikat bebas TiLV;
  • Batasi lalu lintas Ikan Nila antar area;
  • Penerapan biosecurity dan sanitar unit pembenihan dan unit budidaya;
  • Lakukan surrveilan dan monitoring penyakit TiLV;
  • Batasi sementara penebaran benih Ikan Nila di perairan umum;
  • Menjaga padat penebaran dan kelayakan kualitas air; dan
  • Tingkatkan kewaspadaan dan kepedulian antar pembudidaya.


Sumber :
http://djpb.kkp.go.id/index.php/photo/c/130/INFOGRAFIS-TILAPIA-LAKE-VIRUS/
http://efishery.com/efishery-university/siar/tilapia-lake-virus-apa-dan-bagaimana/
http://www.catatandokterikan.com/2016/05/tilapia-lake-virus-tilv.html



Senin, 28 Agustus 2017

STOP!

DESTRUCTIVE FISHING


Selain illegal fishing, yang harus menjadi perhatian khususnya terkait dengan kegiatan penangkapan ikan adalah destructive fishing.

Destructive Fishing?
Merupakan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap/alat bantu penangkapan ikan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Salah satu penyebab munculnya destructive fishing adalah mulai menurunnya stok ikan yang ada sehingga metode penangkapan ikan yang digunakan pun menjadi semakin ekstrem. 

Dampak Destructive Fishing
Setidaknya ada 3 (tiga) dampak besar yang muncul akibat kegiatan destructive fishing, antara lain :
1.Merusak terumbu karang dan habitat ikan
2.Kematian berbagai jenis dan ukuran ikan
3.Mengancam keselamatan jiwa.

Kegiatan Destruktive Fishing

1. Penangkapan ikan dengan racun dan bahan peledak
Penggunaan racun untuk penangkapan ikan saat ini sudah menjadi umum dilakukan baik di lingkungan perairan tawar maupun perairan laut. Tidak hanya di Indonesia, dibeberapa Negara misal Filipina yang sekarang mulai hancur.
Dibanyak tempat penggunaan racun untuk menangkap ikan merupakan teknik penangkapan tradisional, namun efek negatifnya berlipat ganda. Racun kimia yang digunakan dapat membunuh semua organisme di ekosistem termasuk karang yang membentuk terumbu karang.
Penggunaan peledak khususnya untuk menangkap ikan hias juga sudah banyak terjadi. Ledakan bias menghasilkan semacam kawah yang relative besar menghancurkan antara 10-20 meter persegi dasar laut. Penggunaan bahan peledak tidak hanya membunuh ikan target tetapi juga flora dan fauna yang ada di sekitarnya. Di daerah terumbu karang, rekonstruksi habitat yang rusak memakan waktu yang sangat lama.  Selain merusak habitat, penggunaan bahan peledak dan racun juga mengancam jiwa/keselamatan si penangkap itu sendiri.

2. Penangkapan ikan dengan jaring dasar
Umumnya digunakan oleh nelayan besar yang menggunakan metode penangkapan dengan jarring yang sangat besar dan diberi pemberat hingga menyentuh dasar laut, mengumpulkan atau menghancurkan segala sesuatu yang ada di dasar laut yang mereka lewati. Banyak spesies termasuk yang beresiko punah secara tidak sengaja tertangkap dan kemudian dilembapr kembali ke laut (bycatch). Dampak yang ditimbulkan dari metode ini adalah selain merusak habitat ikan, juga menghasilkan banyak bycatch (banyaknya jenis dan ukuran ikan yang mati) yang berpengaruh terhadap ketersediaan sumber daya ikan.

3. Ghost Fishing
Hal ini terjadi akibat alat tangkap (seperti jarring) yang secara sengaja atau tidak disengaja ditinggalkan/dibuang di laut. Jarring ini terus-menerus menjebak ikan dan makhluk hidup laut yang lainnya bahkan hingga mamalia laut besar. Setiap ikan yang tersangkut dijaring akan mati karena kelelahan setelah berupaya untuk melepaskan diri dari jaring. Dampak yang dapat timbul dari kejadian seperti ini adalah hilangnya stok sumberdaya ikan.

Sumber : https://www.instagram.com/kkpgoid/?hl=en

STOP!! DESTRUKTIVE FISHING

Jumat, 04 Agustus 2017

8 (Delapan) Fakta Unik Lumba-Lumba



Lumba-lumba adalah mamalia laut yang sangat cerdas, selain itu sistem alamiah yang melengkapi tubuhnya sangat kompleks. Sehingga banyak teknologi yang terinspirasi dari lumba-lumba. Salah satu contoh adalah kulit lumba-lumba yang mampu memperkecil gesekan dengan air, sehingga lumba-lumba dapat berenangdengan sedikit hambatan air. Hal ini yang digunakan para perenang untuk merancang baju renang yang mirip kulit lumba-lumba. Lumba-lumba memiliki sebuah sistem yang digunakan untuk berkomunikasi dan menerima rangsang yang dinamakan sistem sonar, sistem ini dapat menghindari benda-benda yang ada di depan lumba-lumba, sehingga terhindar dari benturan. Teknologi ini kemudian diterapkan dalam pembuatan radar kapal selam.

Selain fakta-fakta tersebut berikut disampaikan mengenai 8 (delapan) fakta unik dan mencengangkan dari Lumba-Lumba.
1. Lumba-lumba tidak memiliki indera penciuman
Lumba-lumba terkenal karena pendengarannya yang luar biasa, tapi tahukah Anda: mereka tidak memiliki indra penciuman? Lumba-lumba memiliki saluran penciuman, namun kekurangan saraf penciuman.
2. Lumba-lumba memanggil satu sama lain
Lumba-lumba mungkin adalah mamalia paling cerdas kedua setelah manusia, dilihat dari ukuran otak-ke-tubuh. Lumba-lumba bisa mengenali dirinya di cermin, dan punya nama unik. Dengarkan lebih banyak tentang apa yang dibicarakan lumba-lumba (lewati tanda lima menit untuk mendengar tentang nama lumba-lumba).
3. Lumba-lumba tidak minum air putih
Lumba-lumba, seperti mamalia laut lainnya, jangan minum air laut yang mereka berenang masuk. Sebaliknya, lumba-lumba menghidrasi dengan air dari makanannya. Darah dan cairan makhluk laut kira-kira sepertiga sama asinnya dengan air laut.
4. Amerika Serikat, dan Rusia pernah mempekerjakan lumba-lumba tempur
Program Mamalia Laut Angkatan Laut AS dimulai pada tahun 1960 dan dideklasifikasi pada tahun 1992. Angkatan Laut mempelajari bagaimana lumba-lumba menggunakan sonar untuk mendeteksi benda-benda di bawah air, dan melatih mereka untuk mengirimkan peralatan ke penyelam di bawah air dan mengambil benda-benda yang hilang. The A..S.S.R. melakukan program serupa. Menurut Frontline, lumba-lumba yang dilatih oleh Angkatan Laut Soviet kemudian digunakan untuk terapi dengan anak-anak penderita autistik dan emosional. Pelajari lebih lanjut tentang Program Kelautan Mamalia.
5. Seekor lumba-lumba bisa berenang hingga 29 mil / 46 kilometer per jam
Kecepatan jelajah rata-rata untuk lumba-lumba botol adalah 3-7 mil / 5-11 kilometer per jam - kira-kira secepat manusia dapat berjalan atau berlari. Bila perlu, mereka bisa berenang hingga 20 mil / 32 kilometer per jam. Orcas telah menggunakan kolam renang 29 mil / 46 kilometer per jam.
6. Lumba-lumba tidak menggunakan giginya untuk dikunyah
Seekor lumba-lumba bisa memiliki antara delapan dan 250 gigi - digunakan untuk menjebak mangsanya, yang kemudian mereka telan utuh. Lumba-lumba botol memiliki antara 80 - 100 gigi, dan senyum yang tak tertahankan.
7. Paus pembunuh adalah lumba-lumba terbesar
Orca, yang juga dikenal sebagai ikan paus pembunuh, adalah anggota keluarga lumba-lumba terbesar. Orca terbesar yang pernah tercatat panjangnya 32 kaki / 9,75 meter.
8. Lumba-lumba terlahir ekornya terlebih dahulu
Tidak seperti mamalia lainnya, lumba-lumba terlahir kaki, atau lebih tepatnya ekornya dulu. Ibu biasanya bergerak ke air dangkal dan dikawal oleh satu atau dua ekor lumba-lumba lainnya, biasanya betina. Segera setelah kelahiran, ibu membantu betisnya ke permukaan untuk napas pertamanya.

Sumber : http://www2.padi.com/blog/2017/04/14/8-surprising-facts-dolphins/

JAGALAH SUMBERDAYA LAUT DIMANAPUN KITA BERADA

Rabu, 26 Juli 2017

SEHAT DAN CERDAS KARENA MAKAN IKAN


Ikan Itu Menyehatkan
Tingkat konsumsi ikan nasional di Indonesia pada Tahun 2015 hanya 41,11 Kg/kapita. Meski tergolong tinggi dan terus mengalami peningkatan, angka ini masih sangat jauh bila dibandingkan dengan tingkat konsumsi ikan Negara tetangga seperti Malaysia yang mencapai 70 Kg/kapita.  Konsumsi ikan di Indonesia juga belum merata di setiap wilayah yakni 22,37 – 55,35 Kg/kapita.

Berikut ini adalah permasalahan gizi di Indonesia ;
a.37,25 stunting (bayi pendek)
b.12,1% wasting (bayi kurus), dan
c.11,9% overweight.
Salah satu penyebab permasalahan gizi di Indonesia disebabkan oleh kurangnya asupan gizi ibu hamil pada saat mengandung. Selama mengandung, ibu hamil membutuhkan asupan gizi berupa kalsium, protein, dan zat besi, serta kandungan lainnya.

Adapun kandungan gizi yang terdapat pada ikan antara lain :
Sebagai sumber protein yang baik : protein tinggi, asam amino
Sumber vitamin : Vit A, Vit D, Vit B1, Vit B2
Penyedia lemak baik bagi tubuh : EPA dan DHA, Asam lemak tidak jenuh
Sumber mineral : Zat Zinc, Selenium, Yodium, Zat Besi

Ikan Itu Mencerdaskan
Kandungan gizi dalam ikan seperti, Yodium, Mineral Zinc, DHA dan EPA, OMEGA 3, setra Vita B1, B6, dan B12 sangat berperan dalam pembentukan dan kecerdasan otak.
Berikut ini adalah peran penting ikan pada masa 1000 hari pertama kehidupan:
a.270 hari masa kehamilan: ibu hamil sangat membutuhkan Zc dan Yodium
b.Usia 0 – 1 tahun : daging ikan lebih mudah dicerna oleh bayi
c.Usia 1 – 2 tahun : Omega 3 dan DHA untuk pembentukan otak

Catatan : 1000 hari pertama kehidupan merupakan periode emas pertumbuhan dan perkembangan otak.

Sumber :
https://www.instagram.com/p/BNGtbWODpPT/?taken-by=kkpgoid
https://www.instagram.com/p/BNGxlijDP6D/?taken-by=kkpgoid

Selasa, 18 Juli 2017

ASURANSI NELAYAN

Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia sebagimana yang tercantum dalam Nawacita nomor lima, sekaligus menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Iakn dan Petambak GAram, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah merupaya mewujudkannya melalui Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindung dalam kegiatan usaha penangkapannya.

Apa itu Asuransi Nelayan?
Asuransi nelayan adalah perjanjian antara nelayan dan pihak pelaksana Perusahaan Asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko.

Persyaratan Penerima Bantuan Asuransi Nelayan :

1. Nelayan Kecil & Tradisional
Nelayan Kecil : nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkapan ikan maupun yang menggunakan kapal penangkapan ikan berukuranpaling besar 10 GT.
Nelayan Tradisional : nelayan yang melakukan penangkapan ikan diperairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan local.
 





2. Memiliki Kartu Nelayan
Kartu Nelayan : kartu identitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Dinas kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan.
 




 
3. Usia Maksimal 65 Tahun
4. Tidak Menggunakan Alat Tangkap Yang Dilarang
Alat tangkap yang digunakan merupakan alat tangkap ramah lingkungan atau bukan alat tangkap yang dilarang.
 
 
5. Uk. Kapal Max 10 GT
6. Tidak Pernah Menerima Bnatuan Asuransi













Manfaat :
  1. Santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
  2. Santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan cacat tetap.
  3. Santunan untuk kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
  4. Santunan untuk kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
  5. Santunan untuk biaya pengobatan

Sumber :
1.Petunjuk Teknis Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan
2.http://kkp.go.id/2017/03/14/asuransi-untuk-nelayan/

Selasa, 20 Juni 2017

MENGENAL BERBAGAI SERTIFIKAT DALAM PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN


Produk hasil perikanan merupakan produk yang bersifat mudah busuk. Melihat sifatnya yang demikian, maka perlu ada jaminan bahwa sebuah produk hasil perikanan telah melalui berbagai proses dan tahapan yang aman sehingga produk akhirnya layak dan aman untuk dikonsumsi. Salah satu hal yang bias dijadikan sebagai jaminan akan kelayakan dan keamanan sebuah produk hasil perikanan dapat berupa sertifikat. Terdapat beberapa sertifikat yang dijadikan sebagai jaminan bahwa sebuah produk hasil perikanan layak dan aman untuk kita konsumsi. Sertifikat-sertifikat tersebut antara lain:

1.Sertifikat Pengolahan Ikan (SPI)

Sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang menerangkan bahwa seseorang telah memperoleh pendidikan tertentu dan menguasai pengetahuan di bidang pengolahan ikan

2.Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
Contoh Bentuk SKP
Sertifikat yang diberikan kepada UPI yang telah menerapkan Cara Pengolahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (Standard Sanitation Operating Procedure/SSOP).
Sertifikat Kelayakan Pengolahan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Untuk memperoleh sertifikat Kelayakan Pengolahan Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan sertifikat Kelayakan Pengolahan harus disertai dengan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa: (a). identitas pemohon; (b). akte pendirian Industri Pengolahan Ikan bagi perusahaan; dan (c). rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pengawas Mutu.

3.Sertifikat Penerapan PMMT
Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan yang telah memenuhi dan menerapkan persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Untuk memperoleh sertifikat penerapan program manajemen mutu Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu harus disertai dengan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa: (a). identitas pemohon; (b). panduan manajemen mutu berdasarkan konsepsi hazard analysis critical control point; dan (c). fotokopi sertifikat Kelayakan Pengolahan.

4.Sertifikat Kesehatan (HC)
Sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan yang telah memperoleh sertifikat Kelayakan Pengolahan dan sertifikat penerapan manajemen mutu terpadu. Sertifikat kesehatan produk Pengolahan Ikan berlaku untuk 1 (satu) kali ekspor. Untuk memperoleh sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan, Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan harus disertai dengan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa: (a). identitas pemohon; (b). fotokopi sertifikat Kelayakan Pengolahan; (c). fotokopi sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu; dan (d). rekomendasi dari Inspektur Mutu.

Sumber ;
1.Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan
2.Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor : Per.09/DJ-P2HP/2010 tentang Persyaratan, Tata Cara Penerbitan, Bentuk dan Format  Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Selasa, 13 Juni 2017

PENGARUH SPESIES ASING INVASIF TERHADAP SPESIES IKAN ASLI DAN CARA PENYEBARANNYA DI INDONESIA


Spesies Asing Invasif (SAI) merupakan definisi yang menjelaskan tentang spesies baik berupa tumbuhan, hewan, ikan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi dan/atau kesehatan manusia. Bahan dampak terburuk khususnya di dunia perikanan di Indonesia akibat masuk dan tersebarnya SAI berupa punahnya suatu spesies ikan asli atau endemik. Hal ini baik secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan kelestarian sumberdaya alam hayati di Indonesia.
Pengaruh SAI terhadap spesies asli dan ekosistem sangat beragam, dapat sebagai kompetitor, predator, patogen dan parasit. SAI mampu merambah semua bagian ekosistem alami dan menyebabkan punahnya spesies-spesies asli.

Cara Penyebaran SAI.

Pada dasarnya SAI dapat masuk ke suatu perairan melalui berbagai cara. Beberapa spesies berkembang dan menyebar secara alamiah dan dapat dipercepat oleh kegiatan manusia.
Beberapa cara masuknya SAI ke suatu lingkungan
perairan antara lain sebagai berikut :

  • Spesies ditebar secara sengaja dengan tujuan tertentu (dapat disebut jengan dengan istilah spesies introduksi);
  • Spesies terlepas dari tempat/wadah budidaya;
  • Spesies yang terbawa dalam air penyeimbang kapal (ballast water) yang ditumpahkan ke perairan laut;
  • Spesies yang terbawa sebagai pencemar biologis (biofouling) pada lambung kapal, yang terlepas pada perairan yang baru;
  • Spesies dari akuarium yang sengaja dilepaskan pemiliknya ke perairan;
  • Spesies yang terbawa pada spesies inang yang lepas ke perairan;
  • Kegiatan penelitian, misalnya pertukaran materi genetik tanaman, specimen biologi, koleksi kultur mikroba, alat-alat laboratorium, dll.

Ref :
https://id.wikipedia.org/wiki/Spesies_invasif
Anonim, 2014. “Daftar Pisces Yang Berpotensi Sebagai Spesies Asing Invasif Di Indonesia”. Pusat Karantina Ikan, BKIPM, KKP. Jakarta

Selasa, 16 Mei 2017

MEWASPADAI SPESIES ASING INVASIF DI DUNIA PERIKANAN

Indonesia memiliki sumber daya alam hayati ikan yang bernilai ekonomis dan ilmiah tinggi. Kondisi ini merupakan modal yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional untuk meningkatkan taraf hidup, kemakmuran serta  kesejahteraan masyarakat.
Perikanan sebagai bagian dari potensi sumberdaya alam hayati nasional tentunya harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan kontribusi kepada  pembangunan nasional dengan menghasilkan bahan pangan, menciptakan kesempatan kerja, mendukung sektor industri melalui penyediaan bahan baku, pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri, serta sebagai penghasil devisa melalui kegiatan ekspor hasil perikanan. Potensi perikanan perlu terus dikembangkan melalui pembangunan perikanan dengan selalu berorientasi pada terlaksananya pelestarian sumberdaya alam hayati yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Namun demikian, dalam pelaksanaan pencapaian pembangunan bidang perikanan terdapat berbagai hambatan dan ancaman yang harus dihadapi. Salah satu ancaman yang berpotensi merugikan adalah Spesies Asing Invasif (SAI), baik yang belum maupun yang telah terdapat di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Apa itu Spesies Asing Invasif (SAI)?

Spesies asing invasif adalah definisi yang menjelaskan tentang spesies yang bukan spesies asli tempat tersebut (baik hewan ataupun tumbuhan), yang secara luas memengaruhi habitat yang mereka invasi. Makna lain dari spesies invasif adalah spesies, baik spesies asli maupun bukan, yang mengkolonisasi suatu habitat secara masif.
Salah satu jenis ikan invasif

Kondisi Yang Memicu Invasi
Umumnya, invasi terjadi karena suatu kompetisi. Spesies selalu berkompetisi dengan spesies lain untuk mendapatkan sumber daya sebanyak-banyaknya sehingga salah satu caranya adalah dengan tumbuh dan berkembang biak secepat mungkin. Hal ini cukup mengeliminasi spesies asli dari kompetisi memperebutkan sumber daya. Selain dengan tumbuh dan berkembang dengan cepat, mereka juga melakukan interaksi yang kompleks dengan spesies asli.

Beberapa hal yang memengaruhi kecepatan invasi suatu spesies diantaranya:
•    Tumbuh dengan cepat
•    Bereproduksi dengan cepat
•    Kemampuan menyebar yang tinggi
•    Toleransi terhadap berbagai keadaan lingkungan

Spesies introduksi dapat menjadi invasif jika mampu menyingkirkan spesies asli dari persaingan memperebutkan sumber daya seperti nutrisi, cahaya, ruang, air, dan sebagainya. Jika spesies tersebut berevolusi di bawah kompetisi yang sengit dengan tingkat predasi yang tinggi, maka lingkungan baru mungkin membuat spesies tersebut berkembang biak dengan sangat cepat. Namun, kompetisi unilateral dan kepunahan spesies asli serta peningkatan populasi spesies invasif bukan termasuk kompetisi. Dengan kata lain, dampak terburuk dan harus diwaspadai akibat adanya SAI pada suatu ekosistem bagi dunia perikanan adalah hilang/punahnya spesies ikan asli pada ekosistem tersebut.

WASPADALAH TERHADAP SPESIES IKAN BARU YANG MASUK KE WILAYAH PERAIRAN KITA.

Ref :
https://id.wikipedia.org/wiki/Spesies_invasif
Anonim, 2014. “Daftar Crustacea Yang Berpotensi Sebagai Spesies Asing Invasif Di Indonesia”. Pusat Karantina Ikan, BKIPM, KKP. Jakarta

Rabu, 10 Mei 2017

PENANGKAPAN IKAN DI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN, BOLEHKAH?


Kawasan konservasi perairan sebagaimana tercantum dalam PP No 60/2007 didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.Konservasi sumber daya ikan mengatur lebih rinci tentang upaya pengelolaan konservasi ekosistem atau habitat ikan termasuk di dalamnya pengembangan kawasan konservasi perairan sebagai bagian dari konservasi ekosistem.
sedangkan penangkapan ikan meurut penjelasan Undang-Undang No 31/2004 tentang Perikanan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan, yang tidak dalam keadaan dibudidayakan, dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.Kegiatan penangkapan memerlukan penyesuaian dengan kapasitas dan keadaan sumberdaya ikan dan lingkungan, baik fisik maupun sosial.

Lalu, bagaimana dengan kegiatan penangkapan ikan di Kawasan Konservasi Perairan?
Pemanfaatan sumberdaya ikan tidak lagi cukup dilandasi oleh adanya potensi serta keunggulan komparatif dan kompetitif, melainkan memerlukan suatu keseimbangan antara tingkat pemanfaatan dan dampak yang ditimbulkannya, sehingga dapat dihindari terjadinya eksternalitas negatif. Untuk memperoleh keseimbangan ini diperlukan pengendalian serta kesesuaian berbagai aktivitas usaha penangkapan ikan.Kawasan konservasi perairan memiliki batasan dan zona yang dapat diakses melalui kegiatan penangkapan ikan terutama di zona perikanan berkelanjutan. Namun demikian, semua kegiatan penangkapan ikan di zona ini harus memiliki batasan upaya tangkap,kapasitasnya, dan bersifat ramah lingkungan. dengan kata lain kegiatan penangkapan ikan di Kawasan Konservasi Perairan dibolehkan hanya pada lokasi-lokasi (zona) yang telah ditentukan dan dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh pengelola kawasan.

Kegiatan penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam suatu kawasan konservasi perairan dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu ; Penangkapan ikan untuk tujuan komersial, dan Penangkapan ikan bukan untuk tujuan komersial.
Penangkapan ikan untuk tujuan komersial adalah kegiatan penangkapan ikan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi, baik untuk konsumsi sendiri maupun untuk dijual. sedangkan Penangkapan ikan dalam kawasan konservasi yang bukan untuk tujuan komersial adalah kegiatan penangkapan ikan dalam kawasan konservasi perairan dalam rangka pendidikan, penyuluhan, penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya, kesenangan (hobi),dan/atau wisata. Kegiatan tersebut tidak didasarkan pada nilai tukar ekonomis dan/atau nilai tambah ekonomis dan mengutamakan tujuan serta pencapaian kegiatan pendidikan, penyuluhan, penelitian, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Karena itulah kawasan konservasi perairan memegang peran penting dalam meningkatkan daya dukung lingkungan dan ketersediaan sumberdaya ikan di suatu kawasan perairan. Meningkatnya upaya penangkapan akan semakin memperbesar tekanan terhadap ketersediaan sumberdaya ikan dan daya dukung lingkungan.

MARI JAGA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN KITA, MELALUI PENANGKAPAN IKAN YANG SESUAI ANJURAN.

Rabu, 26 April 2017

KRITERIA BIOTA (IKAN) DILINDUNGI


Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Biota atau ikan dalam hal ini termasuk pisces atau segala jenis ikan bersirip, crustacean atau segala jenis udang, mollusca atau segala jenis siput, coelenterata atau hewan berongga, amphibian atau hewan ampibi, reptil atau hewan reptil dan echinodermata termasuk teripang, bintang laut, dan bulu babi

Ikan Yang Dilindungi:
Jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundangundangan dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,II dan III CITES).
Dilindungi terbatas berdasarkan Ukuran tertentu, Wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu. Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya.

Kriteria Ikan Yang Dilindungi
1. Terancam Punah:
    Mengalami ancaman kepunahan yang diakibatkan oleh faktor alami dan/atau aktivitas manusia.
2. Langka:
    Kelimpahan stoknya terbatas.
3. Endemik:
    Sebaran terbatas.
4. Penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis:
    Mengalami penurunan jumlah populasi dalam kurun waktu relatif singkat.
5. Kemampuan Reproduksi Rendah
    Kemampuan untuk berkembang biak dalam menghasilkan keturunan rendah

Senin, 10 April 2017

TEKNOLOGI PENGOLAHAN MANTAU IKAN

Mantau adalah roti sepan yang merupakan jajanan khas cina mempunyai tekstur lembut dan cita rasa mirip bakpao, dan sekarang banyak dijumpai di Balikpapan dan Makasar. Pada awalnya makanan mantau ini adalah makanan mewah yang ada di hotel-hotel berbintang. Namun sekarang produk mantau sudah dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan harga yang sangat terjangkau. Mantau sangat cocok dikonsumsi sebagai makanan pembuka, pengganti sarapan maupun makanan malam. Mantau yang ada di Balikpapan disajikan bersamaan dengan sapi lada hitam.

Peralatan :
- Mixer
- Alat pengukus
- Kompor
- Alat penggilingan
- Pisau
- Kertas roti
- Wadah plastic
- Timbangan 

Bahan Baku :
- Ikan lele
- Ikan bandeng
- Ikan nila

Bahan Tambahan:
- Tepung terigu       33,9 %            400 g
- Gula pasir              6,7 %              80 g
- Ragi                       0,3 %               4 g
- Garam                    0,5 %              6 g
- Mentega putih         3,4 %            40 g
- Susu bubuk                2 %            24 g
- Tepung tang mien  16,9 %          200 g
- Baker bonus           0,2 %           2,8 g
- Air                           22 %         260 g
- Ikan                         14 %         160 g

Cara Pengolahan :
  • Masukan tepung terigu, tepung tang mien, ragi, beker bonus, ke dalam alat mixer atau menggunakan tangan, aduk hingga tercampur;
  • Larutkan gula dan susu bubuk hingga larut dan masukan ke dalam campuran tepung di atas dan tambahkan ikan, mentega putih, garam (pemberian garam harus terakhir, untuk memutus proses peragian);
  • Aduk hingga kalis atau aduk selama 10 menit;
  • Adonan dicetak dan dipotong sesuai ukuran;
  • Tutup adonan yang telah dipotong-potong selama 30 menit agar adonan mantau mengembang (terlalu lama menutup adonan, hasilnya nanti menjadi bakpau);
  • Kukus mantau ikan selama 20-30 menit dan dinginkan;
  • Sebaiknya penyajian mantau ikan dalam keadaan panas;
  • Simpan mantau ikan dalam freezer.


Skema Pengolahan


Jumat, 24 Maret 2017

TEKNOLOGI PENGOLAHAN KRAKERS


Crackers bandeng merupakan salah satu alternative cemilan kaya protein berbahan dasar terigu dan ikan bandeng, proses pengolahannya dicetak secara manual dan dipanggang. Produk ini dikonsumsi langsung sebagai cemilan.

Bahan :

- Lumatan daging ikan bandeng     60 g    Atau tepung ikan 15 g
- Tepung terigu                           210 g   
- Tepung tapioca                          90 g   
- Margarin                                   45 g   
- Mentega putih                           45 g   
- Susu bubuk                               45 g   
- Gula halus                               105 g   
- Garam                                     4,5 g   
- Minyak goring                          30 g    (Ditimbang)
- Fermipan/ragi kue                   0,6 g    (dilarutkan dengan sedikit air hangat)
- Soda kue bubuk                     0,6 g   
- Vanili bubuk                           0,2 g    (diaduk dengan daging ikan bandeng)
- Air                                       ± 90 ml    (ditambahkan hingga adonan kalis)

Bahan Pengisi Lapisan :
  • Tepung terigu                    90 g 
  • Margarin                          30 g 
  • Garam                             1,2 g

Peralatan:

  • Mixer
  • Timbangan
  • Piring kecil
  • Sodet plastic
  • Penggiling
  • Platik lebar 1 meter
  • Loyang stainless steel
  • Kuas kecil
  • Oven

Cara Pengolahan :

  • Ikan bandeng dipisahkan dagingnya;
  • Penimbangan bumbu-bumbu;
  • Proses mixer margarin, mentega dan garam selama 5 menit;
  • Campurkan daging ikan bandeng ke dalam adonan dan tambahkan vanili bubuk, tepung terigu, susu, soda kue, minyak goring, dan fermipan;
  • Tambahkan air sedikit demi sedikit hingga adonan menjadi kalis;
  • Diamkan dan tutup adonan dengan kain basah selama 30 menit;
  • Siapkan bahan pengisi, tepung terigu margarin dan garam aduk hingga homogeny;
  • Penipisan adonan dasar dengan alat penggiling;
  • Pengisian setengah bahan dengan bahan pengisi. Ulangi pengisian sebanyak dua kali;
  • Diamkan adonan selama 10 menit;
  • Cetak dan bentuk adonan sesuai yang diinginkan;
  • Panggang dengan suhu 1500 selama 7 menit, atau 1750 selama 5 menit, atau 2000 selama 3 menit;
  • Crackers bandeng siap disajikan.

Skema Pengolahan

 

Kamis, 09 Maret 2017

TEKNOLOGI PENGOLAHAN SURIMI : Pembuatan Kaki Naga Ikan

 

Kaki naga ikan adalah salah satu produk diversifikasi yang telah diperdagangkan scara komersil dengan variasi menggunakan bahan baku udang atau ikan. Produk ini berbentuk bulat lonjong ditusuk sebagai pegangan.


Formulasi :

Bahan Baku       
- Surimi/lumatan daging  58%    700 gr

Bahan Tambahan & Bahan Pembantu   
- Garam                    2,1 %    14,7 gr
- Gula                       1,5 %    10,5 gr
- Tepung Terigu          10 %       70 gr
- Lada                       0,2 %     1,4 gr
- MSG                      0,3 %     2,1 gr
- Bawang Putih             5 %      35 gr
- Bawang Bombay        5 %     35 gr
- Wortel                        5 %     35 gr
- Kembang Tahu           3 %     21 gr
- Putih Telur                10 %     70 gr
- Tusuk Sumpit        (diameter cukup Besar)   
- Tepung Roti        Secukupnya   

 

Alat-alat :

  • Food processor/silent cutter/mixer
  • Timbangan
  • Pisau
  • Blender
  • Talenan
  • Set pengukus

 

Cara Pengolahan :

  • Lumatan daging ikan atau surimi yang telah dipotong-potong kemudian dilumatkan didalam silent cutter/food processor/mixer.
  • Tambahkan garam sambil terus diaduk hingga terbentuk adonan yang lengket. Selanjutnya tambahkan bahan-bahan lain sambil terus diaduk hingga homogeny.
  • Adonan dibentuk lonjong/bulat dan ditusukkan pada tusukan yang telah disiapkan.
  • Selanjutnya bulatan adonan yang telah dibentuk dan ditusuk dengan sumpit kemudian dibalutkan dengan tepung roti.
  • Kukus dalam dandang/pengukus selama 15-20 menit.

 

Alur Proses




Senin, 20 Februari 2017

TEKNOLOGI PENGOLAHAN SURIMI : Pembuatan Naget Ikan


Naget ikan merupakan salah satu produk fish jelly dimana bentuk dan olahannya berupa adonan yang dicelupkan kedalam butter kemudian dilumuri tepung roti (bread crumb) dan digoreng (flash fry). Bahan baku ikan yang digunakan bias dari fillet ikan atau adonan dari lumatam daging ikan (minced fish atau surimi).

Formulasi :

Bahan Baku :        
- Lumatan daging ikan    84 %        700 gr
- Garam                        1,5 %        10,5 gr
- Tepung terigu              3,5 %        41,66 gr
- Air es                            6 %        21 gr
- Minyak sayur                3 %        24,5 ml
- Gula putih                  1,5 %        10,5 gr
- Tepung roti           Secukupnya    Secukupnya
- Seasoning                 (10:8)
- Bawang merah          3,46 gr
- Bawang putih            4,2 gr

Bahan Butter Mix :        
- Tepung terigu             30 %        300 gr
- Garam                         2 %        20 gr
- Tepung maizena         15 %        150 gr
- Baking powder         0,5 %        5 gr
- Lada                        1,5 %        15 gr
- Air es                        60 %        600 ml

Alat-alat :
- Food processor/silent cutter/mixer
- Timbangan, pisau, blender, talenan
- Set pengukus
- Cetakan naget ikan
- Baskom/wadah plastik

Cara Pengolahan :

  • Lumatan daging ikan atau surimi yang telah dipotong-potong kemudian dilumatkan didalam silent cutter/food processor/mixer.
  • Lakukan pengadukan hingga terbentuk adonan yang lengket. Selanjutnya tambahkan bumbu-bumbu lainnya dan cmpur hingga benar-benar homogeny. Pengadukan dilakukan selama 10 – 15 menit.
  • Cetak dengan menggunakan cetakan naget, lalu celupkan dalam adonan butter dan lumuri dengan tepung roti serta simpan dalam suhu beku.

Cara Pembuatan Butter Mix

Masukkan semua formula, aduk dengan mixer hingga merata sampai kental dan selanjutnya untuk pencelupan produk

 

Alur Proses



Kamis, 02 Februari 2017

MENGENAL IKAN BELIDA YANG SUDAH MULAI LANGKA

 

Ikan belida merupakan sumberdaya hayati diperairan tawar yang memiliki nilai komersial dan telah banyak dimanfaatkan, terutama sebagai ikan hias maupun ikan konsumsi.  Dewasa ini banyak sekali jenis ikan di wilayah perairan Indonesia yang sudah dikategorikan ikan langka dan atau terancam punah di alam.  Salah satunya adalah ikan Belida.
Ikan belida yang sudah banyak dikenal di Indonesia ada 2 (dua) jenis yaitu jenis Notopterus notopterus yang memiliki nama local lopis/belida dan nama inggrisnya Bronze Featherback, dan jenis Chilata chilata yang memiliki nama local belida/ikan pipih (Kalimantan) dan nama Inggrisnya Clown Knifefish.

 

Morfologi:

Bentuk morfologi dari kedua jenis ikan ini secara umum memiliki banyak kemiripan, seperti sirip ekor langsung bersambungan dengan sirip anal, sirip punggung kecil seperti bulu.  Tubuh agak licin, bagian atas kehitaman agak kelabu, bagian bawah keperakan. 

Tetapi ada pula ciri-ciri khusus yang membedakannya, yaitu antara lain :
1. Jenis Notopterus notopterus 
  • Bentuk kepala dekat pnggung hampir lurus, kadang sedikit cembung, rahang tidak memanjang dengan meningkatnya umur, hanya memanjang kira-kira di bagian belakang batas mata.
  • Sisik preperculum 6 – 8, 99 – 111, jari-jari pada sirip dubur, 28 – 37 pasang duri kecil, disepanjang perut
  • Badan seluruhnya berwarna coklat
  • Ikan muda memiliki banyak pita hitam tegak
  • Panjang maksimal 60 cm (panjang standar)
  • Penyebaran : Langkat, Asahan, Deli, Serdang, Agam, Indragiri Hulu, Kampar, Jambi, Tanjung Jabung, Ogan Komering Ilir, Lampung Utara, Ketapang, Pontianak, Kapuas, Sanggau, Kotawaringin Timur, Barito, Banjarmasin, Samarinda, Palangkaraya, Berau.
2. Jenis Chilata chilata
  • Bentuk kepala dekat punggung cekung, rahang semakin panjang sesuai dengan meningkatnya umur
    sampai jauh melewati batas belakang mata pada specimen besar.
  • Sisik preoperculum lebih dari 10 baris, 117 – 127 jari-jari pada sirip dubur, 43 – 49 pasang duri kecil di sepanjang perut
  • Pola warna mengalami perubahan tergantung umurnya
  • Panjang maksimal 122 cm (panjang standar)
  • Penyebaran : Jawa, Sumatera, dan Kalimantan

Aspek Biologi :

Ikan belida bersifat carnivore dengan makanannya berupa ikan-ikan kecil, larva insekta dan udang, dan mencari makanan pada malam hari (nocturnal).  Pemijahan dapat ditandai dengan berenang berpasangan sewaktu-waktu meloncat ke permukaan.  Pada pembuahan, telur diletakkan di dahan/ranting tumbuhan air dan dilindungi oleh ikan jantan.  Penetasan berkisar antara 6 – 7 hari, dan memijah setahun sekali selama bulan Mei hingga Agustus. 

Bentuk Ancaman :

=> Tangkap lebih (over fishing)
=> Kerusakan dan fragmentasi habitat.
=> Konversi/Pengalihan fungsi lahan
=> Masuknya Spesies asing (alien species) baik secara alami maupun sengaja diintroduksikan ke dalam
      perairan
=> Pencemaran
=> Penebangan hutan

Upaya Pelestarian :

=> Penentuan resevart ikan (konservasi in-situ)
=> Penangkaran (konservasi ek-situ)
=> Restocking
=> Penegakan hukum
=> Kearifan lokal
=> Sosialisasi kepada masyarakat.

Kamis, 19 Januari 2017

BORAKS PADA MAKANAN DAN DAMPAKNYA BAGI KESEHATAN MANUSIA


Sekarang ini banyak sekali bahan kimia dan berbagai campuran-campuran lain dibuat dan diciptakan untuk membuat pekerjaan manusia dalam membuat makanan lebih efektif dan efisien. Tetapi disamping untuk makanan dibuat juga bahan kimia untuk pembuatan kebutuhan lain. Dimana bahan kimia tersebut tidak boleh dipergunakan dalam pembuatan makanan dan dapat berakibat fatal. Salah satu bahan kimia yang biasa digunakan sebagai bahan campuran pada makanan adalah boraks.

Boraks merupakan senyawa kimia dengan nama natrium tetraborat, berbentuk Kristal lunak. Boraks bila dilarutkan dalam air akan terurai menjadi natrium hidroksida serta asam borat. Baik boraks maupun asam borat memiliki sifat antiseptic, dan biasa digunakan oleh industri farmasi sebagai ramuan obat misalnya dalam salep, bedak, larutam kompres, obat oles mulut, dan obat pencuci mata. Secara local boraks dikenang sebagai “bleng” (berbentuk larutan atau padatan/Kristal) dan ternyata digunakan sebagai pengawet misalnya pada pembuatan mie basah, lontong, dan bakso.


Penggunaan Boraks pada makanan
Penggunaan boraks ternyata telah disalahgunakan sebagai pengawet makanan, antara lain digunakan sebagai pengawet makanan, antara lain digunakan sebagai pengawet dalam bakso dan mie. Boraks juga dapat menimbulkan efek racun pada manusia, tetapi mekanisme toksisitasnya berbeda dengan formalin. Toksisitas boraks yang terkandung di dalam makanan tidak langsung dirasakan oleh konsumen. Boraks yang terdapat dalam makanan akan diserap oleh tubuh dan disimpan secara kumulatif dalam hati, otak, atau testis, sehingga dosis boraks dalam tubuh menjadi tinggi.

Dampak penggunaan Boraks bagi manusia
Pada dosis cukup tinggi, boraks dalam tubuh akan menyebabkan timbulnya gejala pusing-pusing, muntah, mencret, dan kram perut. Bagi anak kecil dan bayi, bila dosis dalam tubuhnya mencapai 5 gram atau lebih, akan menyebabkan kematian. Pada orang dewasa kematian akan terjadi jika dosisnya telah mencapai 10-20 g atau lebih.

Kamis, 05 Januari 2017

FORMALIN DAN DAMPAKNYA BAGI KESEHATAN MANUSIA


Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Di dalam larutan formalin terkandung sekitar 37% formaldehid dalam air dan merupakan anggota paling sederhana dan termasuk kelompok aldehid dengan rumus kimia HCHO. Formalin biasanya diperdagangkan dipasaran dengan nama berbeda-beda antara lain yaitu : formol, morbicid, methanol, formic aldehyde, methyl oxide, oxymethylene, methylene aldehyde, oxomethane, formoform, formalith, karsan, methyleneglycol, paraforin, polyoxymethyelene glycols, superlysoform, tetraoxymethylene, dan trioxine.

Formalin biasa digunakan pada:
1. Bidang kesehatan (desinfektan & Pengawetan mayat
2. Industri kayu dan plywood ( sbg perekat)
3. Industri plastic (sbg bahan campuran produksi)
4. Industri tekstil, resin, karet, fotografi (mempercepat pewarnaan)





Dampak Formalin Bagi Kesehatan Manusia, dapat bersifat Akut dan Kronik

1. Akut (efek terlihat secara langsung)
  • Bila terhirup akan terjadi iritasi pada hidung dan tenggorokan, gangguan pernafasan, rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan serta batuk-batuk. Kerusakan jaringan dan luka pada saluran pernafasan seperti radang paru dan pembengkakan paru. Tanda-tanda lainnya meliputi bersin, radang tekak, radang tenggorokan, sakit dada yang berlebihan, lelah, jantung berdebar, sakit kepala, mual dan muntah. Pada konsentrasi yang tinggi dapat menyebabkan kematian.
  • Bila terkena kulit akan menimbulkan perubahan warna, yakni kulit menjadi merah, mengeras, mati rasa, da nada rasa terbakar.
  • Bila terkena mata akan menimbulkan iritasi mata sehingga mata memerah, rasanya sakit, gatal-gatal, penglihatan kabur, dan mengeluarkan air mata. Bgila merupakan bahan berkonsentrasi tinggi maka formalin dapat menyebabkan pengeluaran air mata yang hebat dan terjadi kerusakan pada lensa mata.
  • Apabila tertelan mulut, tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit menelan, mual, muntah, dan diare, kemungkinan terjadi pendarahan, sakit perut yang hebat, sakit kepala, hipotensi, kejang, tidak sadar hingga koma. Selain itu juga dapat terjadi kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pancreas, system susuna syaraf pusat, dan ginjal.

2. Kronik (setelah terkena dalam jangka waktu lama dan berulang)
  • Apabila terhirup dalam jangka waktu yang lama maka akan menimbulkan sakit kepala, gangguan sakit kepala, gangguan pernafasan, batuk-batuk, radang selaput lender hidung, mual, mengantuk, luka pada ginjal, dan sensitasi pada paru.
  • Apabila terkena kulit. Kulit terasa panas, mati rasa, gatal-gatal serta memerah, kerusakan pada jari tangan, pengerasan kulit, dan kepekaan pada kulit, dan terjadi radang kulit yang menimbulkan gelembung.
  • Jika terkena mata, yang paling berbahaya adalah terjadinya radang selaput mata.
  • Jika tertelan akan menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan, muntah-muntah dan kepala pusing, rasa terbakar pada tenggorokan, penurunan suhu badan dan rasa gatal di dada.

Formalin sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena dapat menyebabkan kanker, mutagen yang menyebabkan perubahan sel dan jaringan tubuh, korosif dan iritatis. Berdasarkan penelitian WHO kandungan formalin yang membahayakan sebesar 6 gram. Padahal rata-rata kandungan formalin yang terdapat paa mie basah 20 kg/kg mie.