Blognya Penyuluh Perikanan

Selamat Datang di Media Penyuluhan Perikanan, Media Silaturahmi Penyuluh Perikanan

Rabu, 26 Juli 2017

SEHAT DAN CERDAS KARENA MAKAN IKAN


Ikan Itu Menyehatkan
Tingkat konsumsi ikan nasional di Indonesia pada Tahun 2015 hanya 41,11 Kg/kapita. Meski tergolong tinggi dan terus mengalami peningkatan, angka ini masih sangat jauh bila dibandingkan dengan tingkat konsumsi ikan Negara tetangga seperti Malaysia yang mencapai 70 Kg/kapita.  Konsumsi ikan di Indonesia juga belum merata di setiap wilayah yakni 22,37 – 55,35 Kg/kapita.

Berikut ini adalah permasalahan gizi di Indonesia ;
a.37,25 stunting (bayi pendek)
b.12,1% wasting (bayi kurus), dan
c.11,9% overweight.
Salah satu penyebab permasalahan gizi di Indonesia disebabkan oleh kurangnya asupan gizi ibu hamil pada saat mengandung. Selama mengandung, ibu hamil membutuhkan asupan gizi berupa kalsium, protein, dan zat besi, serta kandungan lainnya.

Adapun kandungan gizi yang terdapat pada ikan antara lain :
Sebagai sumber protein yang baik : protein tinggi, asam amino
Sumber vitamin : Vit A, Vit D, Vit B1, Vit B2
Penyedia lemak baik bagi tubuh : EPA dan DHA, Asam lemak tidak jenuh
Sumber mineral : Zat Zinc, Selenium, Yodium, Zat Besi

Ikan Itu Mencerdaskan
Kandungan gizi dalam ikan seperti, Yodium, Mineral Zinc, DHA dan EPA, OMEGA 3, setra Vita B1, B6, dan B12 sangat berperan dalam pembentukan dan kecerdasan otak.
Berikut ini adalah peran penting ikan pada masa 1000 hari pertama kehidupan:
a.270 hari masa kehamilan: ibu hamil sangat membutuhkan Zc dan Yodium
b.Usia 0 – 1 tahun : daging ikan lebih mudah dicerna oleh bayi
c.Usia 1 – 2 tahun : Omega 3 dan DHA untuk pembentukan otak

Catatan : 1000 hari pertama kehidupan merupakan periode emas pertumbuhan dan perkembangan otak.

Sumber :
https://www.instagram.com/p/BNGtbWODpPT/?taken-by=kkpgoid
https://www.instagram.com/p/BNGxlijDP6D/?taken-by=kkpgoid

Selasa, 18 Juli 2017

ASURANSI NELAYAN

Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia sebagimana yang tercantum dalam Nawacita nomor lima, sekaligus menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Iakn dan Petambak GAram, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah merupaya mewujudkannya melalui Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindung dalam kegiatan usaha penangkapannya.

Apa itu Asuransi Nelayan?
Asuransi nelayan adalah perjanjian antara nelayan dan pihak pelaksana Perusahaan Asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko.

Persyaratan Penerima Bantuan Asuransi Nelayan :

1. Nelayan Kecil & Tradisional
Nelayan Kecil : nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkapan ikan maupun yang menggunakan kapal penangkapan ikan berukuranpaling besar 10 GT.
Nelayan Tradisional : nelayan yang melakukan penangkapan ikan diperairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan local.
 





2. Memiliki Kartu Nelayan
Kartu Nelayan : kartu identitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Dinas kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan.
 




 
3. Usia Maksimal 65 Tahun
4. Tidak Menggunakan Alat Tangkap Yang Dilarang
Alat tangkap yang digunakan merupakan alat tangkap ramah lingkungan atau bukan alat tangkap yang dilarang.
 
 
5. Uk. Kapal Max 10 GT
6. Tidak Pernah Menerima Bnatuan Asuransi













Manfaat :
  1. Santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
  2. Santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan cacat tetap.
  3. Santunan untuk kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
  4. Santunan untuk kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
  5. Santunan untuk biaya pengobatan

Sumber :
1.Petunjuk Teknis Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan
2.http://kkp.go.id/2017/03/14/asuransi-untuk-nelayan/