ASURANSI NELAYAN
Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia sebagimana yang tercantum dalam Nawacita nomor lima, sekaligus menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Iakn dan Petambak GAram, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah merupaya mewujudkannya melalui Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindung dalam kegiatan usaha penangkapannya.
Apa itu Asuransi Nelayan?
Asuransi nelayan adalah perjanjian antara nelayan dan pihak pelaksana Perusahaan Asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko.
Persyaratan Penerima Bantuan Asuransi Nelayan :
1. Nelayan Kecil & Tradisional |
Nelayan Kecil : nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkapan ikan maupun yang menggunakan kapal penangkapan ikan berukuranpaling besar 10 GT.
Nelayan Tradisional : nelayan yang melakukan penangkapan ikan diperairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan local.
Nelayan Tradisional : nelayan yang melakukan penangkapan ikan diperairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan local.
2. Memiliki Kartu Nelayan |
Kartu Nelayan : kartu identitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Dinas kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan.
3. Usia Maksimal 65 Tahun |
4. Tidak Menggunakan Alat Tangkap Yang Dilarang |
Alat tangkap yang digunakan merupakan alat tangkap ramah lingkungan atau bukan alat tangkap yang dilarang.
5. Uk. Kapal Max 10 GT |
6. Tidak Pernah Menerima Bnatuan Asuransi |
Manfaat :
- Santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
- Santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan cacat tetap.
- Santunan untuk kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
- Santunan untuk kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
- Santunan untuk biaya pengobatan
Sumber :
1.Petunjuk Teknis Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan
2.http://kkp.go.id/2017/03/14/asuransi-untuk-nelayan/
VAZBET - Agen Bola Piala Dunia - Agen Casino dan Poker Online Terpercaya Indonesia
BalasHapusAgen Bola SBOBET | Agen Bola MAXBET | Agen Casino | Agen Tembak Ikan Terpercaya | Agen Sabung Ayam
Tembak Ikan Online
Agen Fafa Slot
Agen Casino Terpercaya
Agen Bola Piala Dunia
Agen Poker Terpercaya
Agen Sabung Ayam
Agen Bandar Togel Klik 4D
Daftar Vazbet