Blognya Penyuluh Perikanan

Selamat Datang di Media Penyuluhan Perikanan, Media Silaturahmi Penyuluh Perikanan

Selasa, 20 Juni 2017

MENGENAL BERBAGAI SERTIFIKAT DALAM PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN


Produk hasil perikanan merupakan produk yang bersifat mudah busuk. Melihat sifatnya yang demikian, maka perlu ada jaminan bahwa sebuah produk hasil perikanan telah melalui berbagai proses dan tahapan yang aman sehingga produk akhirnya layak dan aman untuk dikonsumsi. Salah satu hal yang bias dijadikan sebagai jaminan akan kelayakan dan keamanan sebuah produk hasil perikanan dapat berupa sertifikat. Terdapat beberapa sertifikat yang dijadikan sebagai jaminan bahwa sebuah produk hasil perikanan layak dan aman untuk kita konsumsi. Sertifikat-sertifikat tersebut antara lain:

1.Sertifikat Pengolahan Ikan (SPI)

Sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang menerangkan bahwa seseorang telah memperoleh pendidikan tertentu dan menguasai pengetahuan di bidang pengolahan ikan

2.Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
Contoh Bentuk SKP
Sertifikat yang diberikan kepada UPI yang telah menerapkan Cara Pengolahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (Standard Sanitation Operating Procedure/SSOP).
Sertifikat Kelayakan Pengolahan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Untuk memperoleh sertifikat Kelayakan Pengolahan Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan sertifikat Kelayakan Pengolahan harus disertai dengan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa: (a). identitas pemohon; (b). akte pendirian Industri Pengolahan Ikan bagi perusahaan; dan (c). rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pengawas Mutu.

3.Sertifikat Penerapan PMMT
Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan yang telah memenuhi dan menerapkan persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Untuk memperoleh sertifikat penerapan program manajemen mutu Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu harus disertai dengan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa: (a). identitas pemohon; (b). panduan manajemen mutu berdasarkan konsepsi hazard analysis critical control point; dan (c). fotokopi sertifikat Kelayakan Pengolahan.

4.Sertifikat Kesehatan (HC)
Sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan yang telah memperoleh sertifikat Kelayakan Pengolahan dan sertifikat penerapan manajemen mutu terpadu. Sertifikat kesehatan produk Pengolahan Ikan berlaku untuk 1 (satu) kali ekspor. Untuk memperoleh sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan, Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan harus disertai dengan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa: (a). identitas pemohon; (b). fotokopi sertifikat Kelayakan Pengolahan; (c). fotokopi sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu; dan (d). rekomendasi dari Inspektur Mutu.

Sumber ;
1.Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan
2.Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor : Per.09/DJ-P2HP/2010 tentang Persyaratan, Tata Cara Penerbitan, Bentuk dan Format  Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar