Blognya Penyuluh Perikanan

Selamat Datang di Media Penyuluhan Perikanan, Media Silaturahmi Penyuluh Perikanan

Senin, 20 Januari 2014

ADMINITRASI DAN PEMBUKUAN KELEMBAGAAN/KELOMPOK PELAKU UTAMA PERIKANAN Bagian 3

PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KELOMPOK


Sebuah organisasi tentunya terdiri atas beberapa orang yang bernaung dalam sebuah wadah, begitu juga dengan kelompok pelaku utama perikanan. Namun demikian, agar sebuah kelompok/organisasi dapat berjalan dan berkembang dengan baik, tentunya harus didukung dengan perangkat-perangkat oraganisasi yang salah satunya adalah adanya aturan main berkelompok yang dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok, atau yang biasa disebut dengan AD/ART Kelompok.

PENGERTIAN AD/ART 

AD/ART kelompok adalah kesepakatan yang dibuat didalam sebuah kelompok/organisasi yang sifatnya mengikat semua naggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi/kelompok. AD/ART disusun secara bersama-sama oleh seluruh anggota.
Terdapat perbedaan antara Anggaran Dasar (AD) dengan Anggaran Rumah Tangga (ART). AD hanya mengemukaan pokok-pokok mekanisme organisasi saja, sedangkan ART menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD. Dengan kata lain ART merupakan perincian dari AD. Selain itu, Ketentuan dalam ART lebih mudah untuk di dirubah daripada ketentuan pada AD. 

FUNGSI AD/ART KELOMPOK

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari AD/ART:
Sebagai pedoman yang menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi;
Sebagai dasar pengambilan sumber peraturan/ hukum dalam konteks tertentu dalam sebuah organisasi;

BAGIAN-BAGIAN AD/ART

Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi sangat tergantung dari perhatian/fokus organisasi tersebut terhadap suatu hal. Ada suatu hal yang dalam sebuah organisasi dimasukkan dalam AD/ARTnya karena dianggap penting, sedangkan pada organisasi lain hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD/ARTnya karena tidak dianggap penting.
Dalam Anggaran Dasar (AD) menyangkut beberapa pasal yang dianggap cukup dalam kesepakan tersebut dan disetujui bersama seperti : Pasal 1. Umum; Pasal 2. Nama dan Tempat Kedudukan; Pasal 3. Bidang Usaha; Pasal 4. Kepengurusan; Pasal 5. Keanggotaan; Pasal 6. Rapat Anggota; Pasal 7. Permodalan; Pasal 8. Keuntungan atau SHU; dan terakhir Pasal 9. Penutup, yang ditetapkan oleh Tim Perumus. 
Sedangkan untuk Anggaran Rumah Tangga (ART) menyangkut penjelasan yang lebih rinci dari beberapa aspek antara lain : Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus, Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelolaan Modal Usaha, Keuntungan Usaha dan Penutup yang ditetapkan oleh Tim Perumus.

Untuk melihat contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelompok Pelaku Utama Perikanan dapat di klik disini