Sebuah
organisasi tentunya terdiri atas beberapa orang yang bernaung dalam sebuah
wadah, begitu juga dengan kelompok pelaku utama perikanan. Namun demikian, agar
sebuah kelompok/organisasi dapat berjalan dan berkembang dengan baik, tentunya
harus didukung dengan perangkat-perangkat oraganisasi yang salah satunya adalah
adanya aturan main berkelompok yang dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Kelompok, atau yang biasa disebut dengan AD/ART Kelompok.
PENGERTIAN
AD/ART
AD/ART
kelompok adalah kesepakatan yang dibuat didalam sebuah kelompok/organisasi yang
sifatnya mengikat semua naggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar
organisasi/kelompok. AD/ART disusun secara bersama-sama oleh seluruh anggota.
Terdapat
perbedaan antara Anggaran Dasar (AD) dengan Anggaran Rumah Tangga (ART). AD
hanya mengemukaan pokok-pokok mekanisme organisasi saja, sedangkan ART
menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan
dalam AD. Dengan kata lain ART merupakan perincian dari AD. Selain itu,
Ketentuan dalam ART lebih mudah untuk di dirubah daripada ketentuan pada AD.
FUNGSI
AD/ART KELOMPOK
Berikut
ini adalah beberapa fungsi dari AD/ART:
Sebagai
pedoman yang menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi;
Sebagai
dasar pengambilan sumber peraturan/ hukum dalam konteks tertentu dalam sebuah
organisasi;
BAGIAN-BAGIAN
AD/ART
Hal-hal
yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi sangat tergantung dari
perhatian/fokus organisasi tersebut terhadap suatu hal. Ada suatu hal yang
dalam sebuah organisasi dimasukkan dalam AD/ARTnya karena dianggap penting,
sedangkan pada organisasi lain hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD/ARTnya
karena tidak dianggap penting.
Dalam
Anggaran Dasar (AD) menyangkut beberapa pasal yang dianggap cukup dalam
kesepakan tersebut dan disetujui bersama seperti : Pasal 1. Umum; Pasal 2. Nama dan Tempat Kedudukan; Pasal 3. Bidang
Usaha; Pasal 4. Kepengurusan; Pasal 5. Keanggotaan; Pasal 6. Rapat Anggota;
Pasal 7. Permodalan; Pasal 8. Keuntungan atau SHU; dan terakhir Pasal 9.
Penutup, yang ditetapkan oleh Tim Perumus.
Sedangkan
untuk Anggaran Rumah Tangga (ART) menyangkut penjelasan yang lebih rinci dari
beberapa aspek antara lain : Tugas dan
Tanggung Jawab Pengurus, Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelolaan Modal Usaha,
Keuntungan Usaha dan Penutup yang ditetapkan oleh Tim Perumus.
Untuk melihat contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelompok Pelaku Utama Perikanan dapat di klik disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar