Blognya Penyuluh Perikanan

Selamat Datang di Media Penyuluhan Perikanan, Media Silaturahmi Penyuluh Perikanan

Rabu, 12 Februari 2014

PERAN DAN FUNGSI KELEMBAGAAN/KELOMPOK PELAKU UTAMA PERIKANAN


Kelembagaan (kelompok) pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara  informal  atas  dasar  keserasian  dan  kebutuhan  bersama  serta  di dalam  lingkungan  pengaruh  dan  pimpinan  seorang  ketua  kelompok  pelaku utama kelautan dan perikanan.

Ciri Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan 
  1. Memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
  2. Pelaku  utama  yang  berada  di  dalam  lingkungan  pengaruh  seorang ketua kelompok; 
  3. Mempunyai  tujuan,  minat  dan  kepentingan  yang  sama  terutama dalam bidang usaha 
      perikanan;
  4. Memiliki  kesamaan-kesamaan  dalam  tradisi/kebiasaan,  domisili, lokasi usaha, status 
      ekonomi, bahasa;
  5. Bersifat informal;
  6. Memiliki saling ketergantungan antar individu;
  7. Mandiri dan partisipatif;
  8. Memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan 
  9. Memiliki administrasi yang rapih.

Peran Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Sebuah  kelembagaan kelompok pelaku utama bidang kelautan dan perikanan dapat memiliki peranan antara lain sebagai berikut :
  1. Sebagai media komunikasi dan pergaulan sosial yang wajar,lestari dan dinamis. 
  2. Sebagai basis untuk mencapai pembaharuan secara merata. 
  3. Sebagai pemersatu aspirasi yang murni dan sehat.           
  4. Sebagai  wadah  yang  efektif  dan  efisien  untuk  belajar  serta  bekerja sama. 
  5. Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.

Fungsi Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Untuk  dapat  mewujudkan  peranan  tersebut  maka  kelompok seharusnya  dapat  berfungsi  antara  lain  sebagai:

1. Kelas Belajar 
    Sebagai  wadah  proses  pembelajaran,  kelembagaan  pelaku  utama perikanan merupakan media interaksi belajar    antar pelaku utama dari anggota kelompoknya. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka: mengadopsi teknologi inovasi; saling asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan fasilitator atau pemandu dari penyuluh perikanan;  mengambil  kesepakatan  dan  tindakan  bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan bersama. Dengan  demikian  proses kemandirian kelompok akan dapat tercapai. Di dalam  kelompok  sebagai  kelas  belajar  para  pelaku  utama  akan  dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan  membuat  pelaku  utama  semakin dewasa  untuk  dapat  keluar  dari  masalahnya  sendiri,  tanpa  adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.

2. Wadah Kerja Sama
   Sebagai wahana kerja sama, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku utama perikanan harus dapat berfungsi sebagai wadah kerja sama antar pelaku utama dalam upaya  mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.

3. Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi

  Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai unit penyedia sarana dan prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan. Misalnya dalam  sebuah  produksi  budidaya ikan gurame, kelompok dapat berperan sebagai penyedia benih ataupun sarana produksi lainnya.

4. Unit Produksi
    Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerja sama. Misalnya  kelompok pembudidaya  ikan  gurame, dalam  pengadaan  sarana  produksi,  perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien.

5. Organisasi Kegiatan Bersama
   Kelembagaan pelaku utama berfungsi sebagai organisasi kegiatan bersama  dimana  pelaku utama akan belajar mengorganisasi  kegiatan secara bersama-sama melalui pembagian dan pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan bersama.

6. Kesatuan Swadaya dan Swadana
   Kelembagaan pelaku  utama perikanan sebagai  kesatuan  swadaya  dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penguatan dan pengembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi  anggotanya  melalui  penumbuhan  budaya  menabung,  iuran,  dan sebagainya.  Dengan  demikian,  anggota  mendapatkan  kemudahan  dalam mendapatkan  modal  usaha,  bermitra  dengan  lembaga  keuangan,  serta mempermudah dalam akses pemasarannya.
 

Sumber : Kepmen KP Nomor KEP.14/MEN/2012

1 komentar: