Blognya Penyuluh Perikanan

Selamat Datang di Media Penyuluhan Perikanan, Media Silaturahmi Penyuluh Perikanan

Rabu, 26 April 2017

KRITERIA BIOTA (IKAN) DILINDUNGI


Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Biota atau ikan dalam hal ini termasuk pisces atau segala jenis ikan bersirip, crustacean atau segala jenis udang, mollusca atau segala jenis siput, coelenterata atau hewan berongga, amphibian atau hewan ampibi, reptil atau hewan reptil dan echinodermata termasuk teripang, bintang laut, dan bulu babi

Ikan Yang Dilindungi:
Jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundangundangan dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,II dan III CITES).
Dilindungi terbatas berdasarkan Ukuran tertentu, Wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu. Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya.

Kriteria Ikan Yang Dilindungi
1. Terancam Punah:
    Mengalami ancaman kepunahan yang diakibatkan oleh faktor alami dan/atau aktivitas manusia.
2. Langka:
    Kelimpahan stoknya terbatas.
3. Endemik:
    Sebaran terbatas.
4. Penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis:
    Mengalami penurunan jumlah populasi dalam kurun waktu relatif singkat.
5. Kemampuan Reproduksi Rendah
    Kemampuan untuk berkembang biak dalam menghasilkan keturunan rendah

2 komentar: