Blognya Penyuluh Perikanan

Selamat Datang di Media Penyuluhan Perikanan, Media Silaturahmi Penyuluh Perikanan

Kamis, 12 Oktober 2017

Permohonan Penerbitan SKT (Surat Keterangan Teknis) Impor Pakan dan/atau Bahan Baku Pakan Ikan

Pakan ikan sebagai salah satu faktor utama dalam pembudidayaan ikan sangat menentukan tingkat produktivitas usaha dan mutu ikan yang dihasilkan. Pakan ikan yang baik sangat bergantung pada nilai gizi yang dikandungnya dan komposisi bahan baku yang digunakan.

Di samping menentukan tingkat produktivitas usaha, pakan dan atau bahan baku pakan ikan dapat menjadi media pembawa penyakit terutama untuk bahan baku asal hewan. Oleh karena itu, impor pakan dan bahan baku pakan ikan perlu dilakukan pengendalian melalui pemberian Surat Keterangan Teknis (SKT) Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan. Pengaturan pemberian SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan didasarkan pada tindakan dan ketentuan yang menyangkut Sanitary dan Phitosanitary (SPS-Measure), World Trade Organisation (WTO), dan Badan Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE).

1.    Kriteria Pemohon
Pemohon SKT impor pakan dan atau bahan baku pakan ikan dapat dilakukan oleh Badan Usaha dengan kriteria:
a.    Produsen Pakan yang bergerak di bidang pembuatan pakan ikan yang telah memiliki Izin Usaha Tetap (IUT) atau Izin Prinsip yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.    Perusahaan Importir (Trading Company) yang mendapatkan pesanan (order) dari produsen pakan.
c.    Khusus untuk impor bahan baku pakan sediaan premiks dapat dilakukan oleh produsen pakan dan perusahaan importir (Trading Company) dengan melengkapi Izin Prinsip dan Izin Usaha Importir Obat Ikan/Hewan yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

2.    Persyaratan Permohonan

A.    Syarat Administrasi

Badan Usaha yang mengajukan surat permohonan SKT impor pakan dan atau bahan baku pakan ikan harus memenuhi persyaratan adminstrasi, dengan mencantumkan :
-  Nama dan Alamat Perusahaan.
-  Ijin Usaha Perusahaan/Status.
-  Angka Pengenal Importir.
-  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-  Jenis, jumlah dan nilai bahan baku pakan dan atau pakan ikan yang diimpor.
-  Negara asal.
-  Pelabuhan muat.
-  Pelabuhan pemasukan.
-  Nomor invoice.

Surat permohonan dilengkapi dengan :
-  Foto copy surat invoice.
-  Foto copy surat packing list.
-  Foto copy surat Bill of lading.
-  Foto copy Certificate of Origin.
-  Foto copy Certificate of Analysis.
-  Foto copy Spesifikasi teknis dari bahan baku pakan yang diimpor.
-  Foto copy informasi produk (brosur) bagi bahan baku pakan yang baru.
-  Foto copy Phytosanitary/Sanitary/Health Certificate untuk bahan baku pakan asal hewan yang diimpor dari negara dengan status endemis Penyakit Hewan Menular (PHMU) berdasarkan laporan rutin Office International des Epizooties (OIE) dan keputusan Menteri Pertanian/Ditjen Peternakan.
-  Foto copy Keterangan Fumigasi untuk bahan baku pakan biji-bijian atau butir-butiran yang diimpor dari negara dengan status endemis PHMU.
- Foto copy surat keterangan/pernyataan bahan baku tidak mengandung antibiotik dan melamin dari produsen di Negara asal.
-  Ketengan lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.

Bagi Perusahaan Importir (Trading Company) dilengkapi dengan :
- Daftar pesanan (order) bahan baku pakan dari produsen pakan/rencana distribusi bahan baku pakan dan atau pakan ikan ke produsen pakan ikan.
- Daftar realisasi pendistribusian bahan baku pakan yang dipesan produsen pakan/surat jalan penyerahan barang ke produsen pakan sebelumnya.

Bagi Produsen Pakan dan Perusahaan Importir (Trading Company) yang baru pertama kali mengajukan permohonan harus melengkapi :
-  Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan.
-  Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-  Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-  Foto copy Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara (APIS), Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)
-  Untuk Impor bahan baku berupa sediaan premiks harus dilengkapi dengan spesifikasi dan foto copy Surat Ijin Usaha Importir Obat Ikan/hewan.

Bagi Produsen Pakan dan Perusahaan Importir (Trading Company) yang akan mengajukan permohonan impor pakan ikan harus :
-  mendaftarkan terlebih dahulu jenis pakan yang akan diimpor untuk diregistrasi sesuai ketentuan pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.45/MEN/2004 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan.
-   mencantumkan nomor registrasi setiap jenis pakan yang diimpor.

B.    Syarat Teknis
- Bahan baku yang diimpor harus berasal dari Negara yang bebas dari penyakit Ikan menular dan penyakit hewan menular sesuai daftar A OIE (Penyakit Mulut dan Kuku, Rinderpest, Bovine Spongiform Encephalopathy, Swine Vesicular Disease, Teschen Dsease, African Swine Fever, Transmisible Gastro Enteritis, Trichinosis, Cyticercotis, Highly Phatogenic Avian Influenza, Duck Viral Hepatitis, Duck Viral Enteritis) dan B OIE, serta bebas dari hama tanaman, dapat diijinkan atau ditolak pemasukkannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Memenuhi standar mutu pakan dan bahan baku pakan ikan yang ditetapkan dalam SNI dan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya serta tidak tercemar oleh zat-zat yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan ikan seperti dioxin, logam berat, residu kimiawi, hormon, antibiotik, aflatoxin, dan lain-lain.
- Kapasitas produksi terpasang dan produksi riil pada tahun berjalan.
- Berdasarkan peraturan yang berlaku dibidang obat ikan, bahan baku pakan yang berupa sediaan premiks yang menggunakan nama dagang (trade name) dan atau nama generik yang telah mengalami pengolahan (tidak murni), berbentuk campuran (tidak tunggal), harus mempunyai Nomor Registrasi (Nomor Pendaftaran) dari Departemen Kelautan dan Perikanan.

C.    Syarat Non-Teknis
- Kelengkapan dokumen permohonan.
- Laporan realisasi impor bahan baku pakan dan atau pakan ikan, serta distribusinya setiap 1 (satu) bulan sekali.

Sumber : Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor KEP.70/DJ-PB/2009.

Rabu, 04 Oktober 2017

MANDATORI NEGARA MELALUI UNDANG-UNDANG TERKAIT DENGAN PENYULUHAN PERIKANAN

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan


Pasal 57
Pemerintah menyelenggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang perikanan

Pasal 58
Pemerintah dapat bekerjasama dengan lembaga terkait, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional, dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan

2. Undang-Undang Nomor 16 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan

Undang-Undang 16 Tahun 2006 merupakan legislasi yang membahas mengenai sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, sehingga semua isi yang terkandung didalamnya dapat dijadikan sebagai sumber referensi dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan selama Undang-Undang tersebut belum dicabut dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang lain yang terbit setelahnya.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Kecil, dan Petambak Garam

Pasal 12 ayat (3)
Strategi pemberdayaan dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. kemitraan usaha;
d. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, dan
e. penguatan kelembagaan.

Pasal 49
ayat (1)
Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya.
ayat (2)
Pemberian fasilitas penyuluhan berupa pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh
ayat (3)
Penyediaan penyuluh paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang penyuluh dalam 1 (satu) kawasan potensi kelautan dan perikanan
ayat (4)
Penyuluh harus memiliki kompetensi di bidang Usaha Perikanan dan/atau Usaha Pergaraman.
ayat (5)
Pendampingan dapat dilakukan oleh penyuluh.