Blognya Penyuluh Perikanan

Selamat Datang di Media Penyuluhan Perikanan, Media Silaturahmi Penyuluh Perikanan

Selasa, 20 September 2016

BUDIDAYA IKAN DAN SAYURAN DENGAN SISTEM AKUAPONIK


Hidroponik dan akuaponik merupakan suatu sistem yang banyak digunakan masyarakat terutama di perkotaan untuk bercocok tanam. Hal tersebut terjadi karena kedua sistem ini tidak membutuhkan lahan yang luas untuk memulainya.
Namun begitu tentunya ada perbedaan antara hidroponik dan akuaponik, terutama dalam segi hasil. Bila pada hidroponik yang bisa dipanen hanya sayuran, sementara untuk akuaponik bisa didapat hasil pertanian berupa sayur dan hasil perikanan.

Hal tersebut terjadi karena akuaponik merupakan sistem pertanian berkelanjutan yang mengombinasikan akuakultur dan hidroponik dalam lingkungan yang bersifat simbiotik (saling menguntungkan). Dalam akuakultur yang normal, ekskresi dari hewan yang dipelihara akan terakumulasi di air dan meningkatkan toksisitas air jika tidak dibuang. Dalam akuaponik, ekskresi hewan diberikan kepada tanaman agar dipecah menjadi nitrat dan nitrit melalui proses alami, dan dimanfaatkan oleh tanaman sebagai nutrisi. Air kemudian bersirkulasi kembali ke sistem akuakultur.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan sistem akuaponik ada beberapa keuntungan yang dapat diambil seperti mendapatkan dua komoditas usaha tani yaitu sayuran dan ikan dalam satu areal wilayah. Sayuran yang dihasilkan lebih sehat karena nutrisi tanaman didapat dari bahan organik sisa pakan dan feses ikan dan ikan bisa dibudidayakan dengan sistem padat tebar jika diterapkan sistem resirkulasi pada air. Lahan untuk sistem akuaponik, petani tidak membutuhkan biaya perawatan yang besar seperti biaya pakan dan lain sebagainya.

Sistem Akuaponik Hasilkan Sayur dan Ikan Kualitas Bagus

Berbagai jenis sayuran bisa diaplikasikan pada akuaponik di antaranya kangkung, selada , sawi, caisim, bayam, seledri, cabai, tomat, timun sedangkan untuk jenis ikan yang bisa diaplikasikan pada sistem ini juga beragam mulai dari ikan mas, mujair, lele, patin hingga ikan gurame.

Karena merupakan hasil kombinasi antara akuakultur dan hidroponik maka untuk lama pemanenan dan hasil yang didapat tidak jauh berbeda. Untuk kualitas sayuran yang dibudidayakan dengan sistem akuaponik menghasilkan sayuran yang lebih tahan lama jika sudah dipanen, rasa sayuran lebih segar, dan tidak keras saat dimasak. Hal ini didukung karena sayuran mendapatkan nutrisi dari bahan organik fesek ikan.

Sedangkan untuk kualitas ikan secara umum sama dengan konvensional namun untuk teknik budidaya bisa diterapkan sistem padat tebar sehingga akan menghasilkan ikan yang lebih banyak dibandingkan model konvensional. Ikan mas yang dipelihara sekitar 10-50 g per ekor dengan padat tebar yang digunakan berkisar 20 ekor per m2. Ikan nila yang dipelihara sekitar 10 g per ekor, padat tebar yang digunakan berkisar 100-150 ekor per m2. Ikan gurame dengan berat 200-250 g per ekor, padat tebar 10 ekor/m2. Ikan lele dengan ukuran awal yang dipelihara 100-125 g per ekor dengan padat tebar untuk pemeliharaan ikan lele 100-150 ekor/m2. Dan ikan patin dengan ukuran yang dipelihara 10-15 g per ekor kepadatan tebar 15 ekor/m2. Untuk waktu pemanenan, tidak jauh berbeda pada pertanian konvensional yaitu berkisar 1 bulan untuk sayuran dan sekitar 4-5 bulan untuk ikan.


Aplikasi sistem aquaponik lebih jelasnya dapat dilihat pada ideusahabisnis.com/budidaya-ikan-dan-sayuran-dengan-sistem-akuaponik-ala-yusuf-randi-sp-mp-pemilik-randi-farm.

Rabu, 07 September 2016

ZONASI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN


Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan yang disusun oleh satuan unit organisasi pengelola. Setiap pengelolaan kawasan konservasi perairan harus memuat zonasi kawasan konservasi perairan.
Zonasi kawasan konservasi perairan merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem.

Pembagian Zonasi:
Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. zona inti;
b. zona perikanan berkelanjutan;
c. zona pemanfaatan; dan
d. zona lainnya.

Peruntukan Zonasi:
Zona inti diperuntukkan bagi:
a. perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan;
b. penelitian; dan
c. pendidikan.

Zona perikanan berkelanjutan diperuntukkan bagi :
a. perlindungan habitat dan populasi ikan;
b. penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan;
c. budi daya ramah lingkungan;
d. pariwisata dan rekreasi;
e. penelitian dan pengembanga n; dan
f.  pendidikan.

Zona Pemanfaatan diperuntukkan bagi:
a. perlindungan habitat dan populasi ikan;
b. pariwisata dan rekreasi;
c. penelitian dan pengembangan; dan
d. pendidikan.

Zona lainnya merupakan zona di luar zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan yang karena  fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antaralain: zona perlindungan, zona rehabilitasi dan sebagainya.

Rabu, 10 Agustus 2016

PENTINGNYA KONSERVASI BAGI KESINAMBUNGAN SUMBER DAYA IKAN

Kawasan konservasi perairan (KKP) didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

KKP juga di diartikan sebagai suatu area atau daerah di kawasan pasang surut beserta kolom air di atasnya dan flora dan fauna serta lingkungan budaya dan sejarah yang ada di dalamnya, yang diayomi oleh undang-undang untuk melindungi sebagian atau seluruh lingkungan yang tertutup.
Kawasan konservasi perairan (KKP) merupakan suatu kawasan yang berfungsi untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati yang terdapat di dalam kawasan tersebut dari berbagai gangguan. 

Berbagai gangguan terhadap KKP yang terjadi semakin meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini, baik gangguan dari alam maupun dari aktivitas kegiatan manusia. Salah satu langkah yang nyata dalam mengurangi berbagai gangguan tersebut adalah dengan melakukan penetapan KKP disetiap daerah. KKP ini sendiri berdasarkan tipe ekosistem terbagi atas 3 yaitu KKP tawar, KKP payau dan KKP laut/KKL (kawasan konservasi laut).

Beberapa dampak adanya KKP adalah sebagai berikut :
  1. dapat meningkatkan produksi anakan ikan sehingga dapat memperbaharui ikan di wilayah penangkapan. 
  2. memungkinkan pergerakan induk dan ikan muda ke dalam wilayah penangkapan. 
  3. menyediakan tempat perlindungan bagi species yang lemah.
  4. dapat mencegah kerusakan habitat.
  5. dapat mendukung pengembangan komunitas biologi alami yang berbeda dengan komunitas-komunitas yang terdapat di daerah tangkapan.
  6. membantu upaya pemulihan dari gangguan manusia dan alam.
Kawasan konservasi perairan yang terlindungi dengan baik, secara ekologis akan mengakibatkan beberapa hal berikut terkait dengan perikanan, yaitu:
  1. Habitat yang lebih cocok dan tidak terganggu untuk pemijahan induk.
  2. Meningkatnya jumlah stok induk.
  3. Ukuran (body size) dari stok induk yang lebih besar dan
  4. Larva dan recruit hasil reproduksi lebih banyak.
Selain bagi perikanan, kawasan konservasi perairan juga memberikan sumbangan penting di dalam pengelolaan dan pengembangan wisata alam (eko-wisata), antara lain dalam hal perlindungan secara lebih baik terhadap habitat dan ikan (jenis tertentu) membuat wilayah tersebut semakin menarik sebagai tujuan ekowisata. Status kawasan konservasi perairan dan publikasi yang dihasilkan biasanya juga akan meningkatkan profil suatu wilayah sebagai tujuan ekowisata. Selanjutnya, melalui pengelolaan kawasan konservasi perairan, dampak negatif kegiatan pariwisata dapat dikendalikan. Di sisi lain, pariwisata sering diharapkan mampu menutup pembiayaan pengelolaan perikanan dan pemanfaatan lainnya.
Nilai penting kawasan konservasi bagi kepentingan ekonomi, khususnya dalam pembangunan perikanan, telah dilakukan berbagaipenelitian di beberapa Negara, antara lain: peningkatan produksi telur di dalam kawasan konservasi laut hingga 10 kali lipat, Kelimpahan jumlah ikan di dalam kawasan konservasi laut hingga 2 sampai 9 kali lipat, peningkatan ukuran rata-rata ikan di dalam kawasan konservasi laut antara 33 – 300 %, peningkatan keanekaragaman spesies di dalam kawasan konservasi laut antara 30 – 50 %, dan peningkatan hasil tangkapan ikan di luar cagar alam antara 40 – 90 %.
Secara tidak langsung, kawasan konservasi perairan dapat memberikan sumbangan yang cukup besar bagi perekonomian setempat dengan cara membuat wilayah tersebut menarik sebagai tujuan ekowisata. Misalnya, di Wakatobi National Park, Operation Wallacea menawarkan kombinasi riset dan wisata bawah air, yang memberikan sumbangan besar bagi perekonomian masyarakat di pulau Hoga. Di Raja Ampat, setiap turis yang akan melakukan wisata selam diwajibkan membayar kepada pemerintah daerah dan pendapatan ekstra ini mendorong pemerintah daerah untuk membentuk jaringan Wilayah Perlindungan Laut yang dapat menjaga kelestarian terumbu karang di Raja Ampat.

Rabu, 13 Juli 2016

MEMAHAMI KONSERVASI SUMBERDAYA IKAN DAN PEMANFAATANNYA


DASAR HUKUM:
1. UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan

Konservasi berasal dari bahasa inggris conservation yang berarti pelestarian atau perlindungan. 
Konservasi adalah upaya-upaya pelestarian lingkungan akan tetapi tetap memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan pada saat itu dengan cara tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan dimasa yang akan datang.
Konservasi Sumberdaya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetic untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.

Konservasi SDI meliputi :
1. Konservasi ekosistem, meliputi : laut, padang lamun, terumbu karang, amngrove, estuaria, pantai,       rawa, sungai, danau, waduk, embung, dan ekosistem perairan buatan. Satu atau beberapa tipe
    ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi    
    perairan.
2. Konservasi jenis ikan, dilakukan melalui:
    - Penggolongan jenis ikan (jenis ikan yang dilindungi, jenis ikan yang tidak dilindungi)
    - Penetapan status perlindungan jenis ikan
    - Pemeliharaan,
    - Pengembangbiakan, dan
    - Penelitian dan pengembangan 
3. Konservasi genetic ikan, dilakukan melalui upaya-upaya : pemeliharaan, pengembangbiakan,    
    penelitian, dan pelestarian gamet.

Pemanfaatan SDI, meliputi :
1. Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan
2. Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan

Pemanfaatan Kawasan Konservasi perairan:

1. Penangkapan ikan 
    - Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan, 
    - Setiap orang yg melakukan penangkapan di wilayah tsb harus memiliki izin
    - Pemberian izin mempertimbangkan : daya dukung dan kondisi lingkungan SDI metoda 
      penangkapan, dan jenis alat penangkapan

2. Pembudidayaan ikan
    - Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan
    - Setiap orang yg melakukan penangkapan di wilayah tsb harus memiliki izin
    - Pemberian izin mempertimbangkan : jenis ikan yang dibudidayakan, jenis pakan, teknologi,        
      jumlah unit usaha budidaya, dan daya dukung dan kondisi lingkungan SDI

3. Pariwisata alam perairan
    - Dilakukan di zona pemanfaata dan/atau perikanan berkelanjutan
    - Dilakukan melalui : kegiatan pariwisata alam perairan, pengusahaan wisata alam perairan
    - Setiap orang wajib memiliki izin

4. Penelitian dan pendidikan
    - Dilakukan di semua zona
    - Harus memiliki izin pemanfaatan

Pemanfaatan jenis ikan dan genetic ikan:

1. Penelitian dan pengembangan
    - Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi
    - Dapat dilakukan oleh perseorangan, perguruan tinggi, LSM, dan Lembaga Litbang
    - Wajib mendapat izin pemanfaatan dari Menteri KP atau pejabat yang ditunjuk
    - Hasil litbang wajib diserahkan kepada Menteri KP

2. Pengembangbiakan
    - Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi
    - Dilakukan oleh : perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum indonesia, lembaga
      penelitian, dan perguruan tinggi
    - Wajib mendapat izin pemanfaatan dari Menteri KP atau pejabat yang ditunjuk

3. Perdagangan
    - Dilakukan terhadap :
      -> jenis ikan yang dilindungi hasil pengembangbiakan generasi F2 dan seterusnya atau generasi F1
          setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri KP, dan jenis ikan yang tidak dilindungi
      -> Jenis ikan yang tidak dilindungi
      -> Jenis ikan yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan hukum internasional
    - Dilakukan oleh perseorangan, dan/atau korporasi
    - Wajib mendapat izin dari Meteri KP atau pejabat yang ditunjuk
    - Dapat dilakukan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor dan wajib dilakukan tindakan karantina

4. Aquaria
    - Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan yang tidak dilindungi
    - Dilakukan oleh badan hukum indonesia, lembaga penelitian, atau perguruan tinggi
    - Wajib mendapat izin dari Menteri KP
    - Wajib bertanggungjawab atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan ikan
    - Dilakukan melalui koleksi ikan hidup, koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya, dan
      peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup.

5. Pertukaran, dan
    - Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan yang tidak dilindungi
    - Dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, dan Perguruan
      Tinggi

6. Pemeliharaan untuk kesenangan
    - Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan yang tidak dilindungi
    - Dilakukan oleh perseorangan
    - Dapat dilakukan dari hasil pengembangbiakan
    - Wajib mendapat izin dari Menteri KP bagi jenis ikan yang dilindungi.