Baru-baru ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan tentang penangkapan dari tiga spesies perikanan penting, yakni Lobster (Panurilus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.). Aturan ini ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Nomor 1/PERMEN-KP/2015 dan berisi ketentuan penangkapan mulai dari spesies, kondisi, dan ukuran tertentu."
Adanya peraturan ini tentunya menimbulkan keresahan khususnya bagi mereka para pengusaha ataupun nelayan yang bergerak di 3 komoditas tersebut. Dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur. Pada pasal berikutnya menyebutkan bahwa penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp. ) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.)dapat dilakukan dengan ukuran :
- Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas lebih dari 8 cm.
- Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas lebih dari 15 cm.
- Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas lebih dari 10 cm.
Keberadaan aturan ini khususnya pasal-pasal tersebut disinyalir akan membatasi ruang gerak pengusaha ataupun nelayan yang akan berakibat pada menurunnya penghasilan mereka. Namun demikian, sebaiknya kita mencermati apa yang melatar belakangi terbitnya peraturan ini. Menurut Kepala Badan Litbang KP Achmad Poernomo, yang menjadi dasar adanya pelarangan ini adalah di beberapa daerah ketiga jenis ini hasil tangkapnya memang semakin menurun ukurannya. Dengan semakin menurun memperlihatkan bahwa hasil tangkapnya masih terlalu muda. Artinya belum saatnya untuk ditangkap.
Sebagaimana yang diatur dalam peraturan ini adalah pelarangan pengangkapan ketiga komoditas tersebut dalam kondisi bertelur. Ternyata secara ilmiah, ukuran Lobster dapat ditangkap dengan minimal panjang karapas 8 cm, Kepiting minimal lebar karapas 15 cm, dan Rajungan minimal lebar karapas 10 cm. Kelompok komoditas ketiga spesies ini memerlukan waktu tertentu untuk memiliki generasi yang baru. Misalnya lobster perlu 7-8 bulan menjadi dewasa. Apabila tidak diberi kesempatan untuk menjadi besar atau masih kecil sudah ditangkap maka dikhawatirkan stoknya akan semakin berkurang. Oleh karena itu perlu ada upaya untuk membatasi penangkapan ketiga komoditas tersebut untuk memberikan kesempatan memijah sebelum ditangkap sehingga nelayan pun mampu memanfaatkan keberadaannya secara berkesinambungan.
Dengan kata lain peraturan ini dibutuhkan dalan rangka menjaga populasi dari ketiga spesias tersebut yang mana tekanan dari eksploitasi terhadap dari 3 jenis ini dirasa sudah meningkat. Adapun penerapan peraturan ini akan dilakukan secara bertahap sebagaimna dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 18/MEN-KP/I/2015.
MARI KITA LESTARIKAN SUMBER DAYA IKAN KITA!!!
Sumber: http://kkp.go.id/index.php/berita/tiga-spesies-ini-dibatasi-penangkapannya/