Blognya Penyuluh Perikanan

Selamat Datang di Media Penyuluhan Perikanan, Media Silaturahmi Penyuluh Perikanan

Selasa, 18 Juli 2017

ASURANSI NELAYAN

Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia sebagimana yang tercantum dalam Nawacita nomor lima, sekaligus menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Iakn dan Petambak GAram, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah merupaya mewujudkannya melalui Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindung dalam kegiatan usaha penangkapannya.

Apa itu Asuransi Nelayan?
Asuransi nelayan adalah perjanjian antara nelayan dan pihak pelaksana Perusahaan Asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko.

Persyaratan Penerima Bantuan Asuransi Nelayan :

1. Nelayan Kecil & Tradisional
Nelayan Kecil : nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkapan ikan maupun yang menggunakan kapal penangkapan ikan berukuranpaling besar 10 GT.
Nelayan Tradisional : nelayan yang melakukan penangkapan ikan diperairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan local.
 





2. Memiliki Kartu Nelayan
Kartu Nelayan : kartu identitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Dinas kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan.
 




 
3. Usia Maksimal 65 Tahun
4. Tidak Menggunakan Alat Tangkap Yang Dilarang
Alat tangkap yang digunakan merupakan alat tangkap ramah lingkungan atau bukan alat tangkap yang dilarang.
 
 
5. Uk. Kapal Max 10 GT
6. Tidak Pernah Menerima Bnatuan Asuransi













Manfaat :
  1. Santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
  2. Santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan cacat tetap.
  3. Santunan untuk kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
  4. Santunan untuk kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian
  5. Santunan untuk biaya pengobatan

Sumber :
1.Petunjuk Teknis Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan
2.http://kkp.go.id/2017/03/14/asuransi-untuk-nelayan/

1 komentar:

  1. VAZBET - Agen Bola Piala Dunia - Agen Casino dan Poker Online Terpercaya Indonesia
    Agen Bola SBOBET | Agen Bola MAXBET | Agen Casino | Agen Tembak Ikan Terpercaya | Agen Sabung Ayam

    Tembak Ikan Online
    Agen Fafa Slot
    Agen Casino Terpercaya
    Agen Bola Piala Dunia
    Agen Poker Terpercaya
    Agen Sabung Ayam
    Agen Bandar Togel Klik 4D
    Daftar Vazbet

    BalasHapus