Blognya Penyuluh Perikanan

Selamat Datang di Media Penyuluhan Perikanan, Media Silaturahmi Penyuluh Perikanan

Rabu, 10 Mei 2017

PENANGKAPAN IKAN DI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN, BOLEHKAH?


Kawasan konservasi perairan sebagaimana tercantum dalam PP No 60/2007 didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.Konservasi sumber daya ikan mengatur lebih rinci tentang upaya pengelolaan konservasi ekosistem atau habitat ikan termasuk di dalamnya pengembangan kawasan konservasi perairan sebagai bagian dari konservasi ekosistem.
sedangkan penangkapan ikan meurut penjelasan Undang-Undang No 31/2004 tentang Perikanan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan, yang tidak dalam keadaan dibudidayakan, dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.Kegiatan penangkapan memerlukan penyesuaian dengan kapasitas dan keadaan sumberdaya ikan dan lingkungan, baik fisik maupun sosial.

Lalu, bagaimana dengan kegiatan penangkapan ikan di Kawasan Konservasi Perairan?
Pemanfaatan sumberdaya ikan tidak lagi cukup dilandasi oleh adanya potensi serta keunggulan komparatif dan kompetitif, melainkan memerlukan suatu keseimbangan antara tingkat pemanfaatan dan dampak yang ditimbulkannya, sehingga dapat dihindari terjadinya eksternalitas negatif. Untuk memperoleh keseimbangan ini diperlukan pengendalian serta kesesuaian berbagai aktivitas usaha penangkapan ikan.Kawasan konservasi perairan memiliki batasan dan zona yang dapat diakses melalui kegiatan penangkapan ikan terutama di zona perikanan berkelanjutan. Namun demikian, semua kegiatan penangkapan ikan di zona ini harus memiliki batasan upaya tangkap,kapasitasnya, dan bersifat ramah lingkungan. dengan kata lain kegiatan penangkapan ikan di Kawasan Konservasi Perairan dibolehkan hanya pada lokasi-lokasi (zona) yang telah ditentukan dan dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh pengelola kawasan.

Kegiatan penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam suatu kawasan konservasi perairan dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu ; Penangkapan ikan untuk tujuan komersial, dan Penangkapan ikan bukan untuk tujuan komersial.
Penangkapan ikan untuk tujuan komersial adalah kegiatan penangkapan ikan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi, baik untuk konsumsi sendiri maupun untuk dijual. sedangkan Penangkapan ikan dalam kawasan konservasi yang bukan untuk tujuan komersial adalah kegiatan penangkapan ikan dalam kawasan konservasi perairan dalam rangka pendidikan, penyuluhan, penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya, kesenangan (hobi),dan/atau wisata. Kegiatan tersebut tidak didasarkan pada nilai tukar ekonomis dan/atau nilai tambah ekonomis dan mengutamakan tujuan serta pencapaian kegiatan pendidikan, penyuluhan, penelitian, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Karena itulah kawasan konservasi perairan memegang peran penting dalam meningkatkan daya dukung lingkungan dan ketersediaan sumberdaya ikan di suatu kawasan perairan. Meningkatnya upaya penangkapan akan semakin memperbesar tekanan terhadap ketersediaan sumberdaya ikan dan daya dukung lingkungan.

MARI JAGA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN KITA, MELALUI PENANGKAPAN IKAN YANG SESUAI ANJURAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar