Blognya Penyuluh Perikanan

Selamat Datang di Media Penyuluhan Perikanan, Media Silaturahmi Penyuluh Perikanan

Rabu, 10 Agustus 2016

PENTINGNYA KONSERVASI BAGI KESINAMBUNGAN SUMBER DAYA IKAN

Kawasan konservasi perairan (KKP) didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

KKP juga di diartikan sebagai suatu area atau daerah di kawasan pasang surut beserta kolom air di atasnya dan flora dan fauna serta lingkungan budaya dan sejarah yang ada di dalamnya, yang diayomi oleh undang-undang untuk melindungi sebagian atau seluruh lingkungan yang tertutup.
Kawasan konservasi perairan (KKP) merupakan suatu kawasan yang berfungsi untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati yang terdapat di dalam kawasan tersebut dari berbagai gangguan. 

Berbagai gangguan terhadap KKP yang terjadi semakin meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini, baik gangguan dari alam maupun dari aktivitas kegiatan manusia. Salah satu langkah yang nyata dalam mengurangi berbagai gangguan tersebut adalah dengan melakukan penetapan KKP disetiap daerah. KKP ini sendiri berdasarkan tipe ekosistem terbagi atas 3 yaitu KKP tawar, KKP payau dan KKP laut/KKL (kawasan konservasi laut).

Beberapa dampak adanya KKP adalah sebagai berikut :
  1. dapat meningkatkan produksi anakan ikan sehingga dapat memperbaharui ikan di wilayah penangkapan. 
  2. memungkinkan pergerakan induk dan ikan muda ke dalam wilayah penangkapan. 
  3. menyediakan tempat perlindungan bagi species yang lemah.
  4. dapat mencegah kerusakan habitat.
  5. dapat mendukung pengembangan komunitas biologi alami yang berbeda dengan komunitas-komunitas yang terdapat di daerah tangkapan.
  6. membantu upaya pemulihan dari gangguan manusia dan alam.
Kawasan konservasi perairan yang terlindungi dengan baik, secara ekologis akan mengakibatkan beberapa hal berikut terkait dengan perikanan, yaitu:
  1. Habitat yang lebih cocok dan tidak terganggu untuk pemijahan induk.
  2. Meningkatnya jumlah stok induk.
  3. Ukuran (body size) dari stok induk yang lebih besar dan
  4. Larva dan recruit hasil reproduksi lebih banyak.
Selain bagi perikanan, kawasan konservasi perairan juga memberikan sumbangan penting di dalam pengelolaan dan pengembangan wisata alam (eko-wisata), antara lain dalam hal perlindungan secara lebih baik terhadap habitat dan ikan (jenis tertentu) membuat wilayah tersebut semakin menarik sebagai tujuan ekowisata. Status kawasan konservasi perairan dan publikasi yang dihasilkan biasanya juga akan meningkatkan profil suatu wilayah sebagai tujuan ekowisata. Selanjutnya, melalui pengelolaan kawasan konservasi perairan, dampak negatif kegiatan pariwisata dapat dikendalikan. Di sisi lain, pariwisata sering diharapkan mampu menutup pembiayaan pengelolaan perikanan dan pemanfaatan lainnya.
Nilai penting kawasan konservasi bagi kepentingan ekonomi, khususnya dalam pembangunan perikanan, telah dilakukan berbagaipenelitian di beberapa Negara, antara lain: peningkatan produksi telur di dalam kawasan konservasi laut hingga 10 kali lipat, Kelimpahan jumlah ikan di dalam kawasan konservasi laut hingga 2 sampai 9 kali lipat, peningkatan ukuran rata-rata ikan di dalam kawasan konservasi laut antara 33 – 300 %, peningkatan keanekaragaman spesies di dalam kawasan konservasi laut antara 30 – 50 %, dan peningkatan hasil tangkapan ikan di luar cagar alam antara 40 – 90 %.
Secara tidak langsung, kawasan konservasi perairan dapat memberikan sumbangan yang cukup besar bagi perekonomian setempat dengan cara membuat wilayah tersebut menarik sebagai tujuan ekowisata. Misalnya, di Wakatobi National Park, Operation Wallacea menawarkan kombinasi riset dan wisata bawah air, yang memberikan sumbangan besar bagi perekonomian masyarakat di pulau Hoga. Di Raja Ampat, setiap turis yang akan melakukan wisata selam diwajibkan membayar kepada pemerintah daerah dan pendapatan ekstra ini mendorong pemerintah daerah untuk membentuk jaringan Wilayah Perlindungan Laut yang dapat menjaga kelestarian terumbu karang di Raja Ampat.

Rabu, 13 Juli 2016

MEMAHAMI KONSERVASI SUMBERDAYA IKAN DAN PEMANFAATANNYA


DASAR HUKUM:
1. UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan

Konservasi berasal dari bahasa inggris conservation yang berarti pelestarian atau perlindungan. 
Konservasi adalah upaya-upaya pelestarian lingkungan akan tetapi tetap memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan pada saat itu dengan cara tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan dimasa yang akan datang.
Konservasi Sumberdaya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetic untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.

Konservasi SDI meliputi :
1. Konservasi ekosistem, meliputi : laut, padang lamun, terumbu karang, amngrove, estuaria, pantai,       rawa, sungai, danau, waduk, embung, dan ekosistem perairan buatan. Satu atau beberapa tipe
    ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi    
    perairan.
2. Konservasi jenis ikan, dilakukan melalui:
    - Penggolongan jenis ikan (jenis ikan yang dilindungi, jenis ikan yang tidak dilindungi)
    - Penetapan status perlindungan jenis ikan
    - Pemeliharaan,
    - Pengembangbiakan, dan
    - Penelitian dan pengembangan 
3. Konservasi genetic ikan, dilakukan melalui upaya-upaya : pemeliharaan, pengembangbiakan,    
    penelitian, dan pelestarian gamet.

Pemanfaatan SDI, meliputi :
1. Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan
2. Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan

Pemanfaatan Kawasan Konservasi perairan:

1. Penangkapan ikan 
    - Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan, 
    - Setiap orang yg melakukan penangkapan di wilayah tsb harus memiliki izin
    - Pemberian izin mempertimbangkan : daya dukung dan kondisi lingkungan SDI metoda 
      penangkapan, dan jenis alat penangkapan

2. Pembudidayaan ikan
    - Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan
    - Setiap orang yg melakukan penangkapan di wilayah tsb harus memiliki izin
    - Pemberian izin mempertimbangkan : jenis ikan yang dibudidayakan, jenis pakan, teknologi,        
      jumlah unit usaha budidaya, dan daya dukung dan kondisi lingkungan SDI

3. Pariwisata alam perairan
    - Dilakukan di zona pemanfaata dan/atau perikanan berkelanjutan
    - Dilakukan melalui : kegiatan pariwisata alam perairan, pengusahaan wisata alam perairan
    - Setiap orang wajib memiliki izin

4. Penelitian dan pendidikan
    - Dilakukan di semua zona
    - Harus memiliki izin pemanfaatan

Pemanfaatan jenis ikan dan genetic ikan:

1. Penelitian dan pengembangan
    - Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi
    - Dapat dilakukan oleh perseorangan, perguruan tinggi, LSM, dan Lembaga Litbang
    - Wajib mendapat izin pemanfaatan dari Menteri KP atau pejabat yang ditunjuk
    - Hasil litbang wajib diserahkan kepada Menteri KP

2. Pengembangbiakan
    - Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi
    - Dilakukan oleh : perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum indonesia, lembaga
      penelitian, dan perguruan tinggi
    - Wajib mendapat izin pemanfaatan dari Menteri KP atau pejabat yang ditunjuk

3. Perdagangan
    - Dilakukan terhadap :
      -> jenis ikan yang dilindungi hasil pengembangbiakan generasi F2 dan seterusnya atau generasi F1
          setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri KP, dan jenis ikan yang tidak dilindungi
      -> Jenis ikan yang tidak dilindungi
      -> Jenis ikan yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan hukum internasional
    - Dilakukan oleh perseorangan, dan/atau korporasi
    - Wajib mendapat izin dari Meteri KP atau pejabat yang ditunjuk
    - Dapat dilakukan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor dan wajib dilakukan tindakan karantina

4. Aquaria
    - Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan yang tidak dilindungi
    - Dilakukan oleh badan hukum indonesia, lembaga penelitian, atau perguruan tinggi
    - Wajib mendapat izin dari Menteri KP
    - Wajib bertanggungjawab atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan ikan
    - Dilakukan melalui koleksi ikan hidup, koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya, dan
      peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup.

5. Pertukaran, dan
    - Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan yang tidak dilindungi
    - Dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, dan Perguruan
      Tinggi

6. Pemeliharaan untuk kesenangan
    - Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan yang tidak dilindungi
    - Dilakukan oleh perseorangan
    - Dapat dilakukan dari hasil pengembangbiakan
    - Wajib mendapat izin dari Menteri KP bagi jenis ikan yang dilindungi.

Kamis, 21 Mei 2015

TEKNOLOGI PRODUKSI MAGGOT

Lalat Tentara
Tepung ikan merupakan salah satu sumber protein yang penting dalam formulasi pakan ikan.  Produksi tepung ikan di dunia saat ini berada pada fase stagnan yaitu kurang lebih 6,1 juta ton pertahun semenjak tahun 90-an.  Indonesia mengimport tepung dan minyak ikan lebih dari USD 200 juta pertahun.  Hal ini menjadi poin khusus dalam akuakultur terutama di Indonesia yaitu upaya mencari pengganti tepung ikan sebagai sumber protein pakan.  Fish Meal Replacement Research Program, merupakan topic penelitian yang sangat penting saat ini.  Salah satu pengganti tepung ikan telah ditemukan oleh Tim IRD (Lembaga Penelitian Perancis untuk pembangunan) dan BPPBIH (Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias) yaitu larva serangga Black Soldier Fly (Hermetia Illucens, Stratimydae, Diptera) yang lebih dikenal dengan istilah manggot.  Kandungan protein dan lemak manggot adalah 50 % dan 25 %.

Siklus Hidup Lalat Tentara
Produksi manggot sinergi dengan program “zero waste” karena organism ini dapat mencerna berbagai jenis sampah organic, salah satunya adalah bungkil kelapa sawit atau Palm Kernel Meal (PKM).  PKM merupakan by product (buangan) dari pabrik kelapa sawit.  Serangga ini tersebar secara luas di seluruh dunia dan belum pernah terdeteksi sebagai agen penyakit.  Soldier fly mengalami 4 stadia perkembangan yaitu :
  1. telur     : berwarna kekuningan dan dapat ditemukan di celah-celah atau tumpukan substrat. 
  2. larva        : mempunyai 20-25 instar dalam perkembangannya, dengan ukuran mencapai 2 cm, aktif memakan makanan yang busuk. 
  3. pupa         : bermigrasi ke tempat yang lebih lembab .
  4. dewasa     : meletakkan telurnya di dekat sumber makanan larva.

Teknologi Produksi Maggot
  1. Masukkan 3 kg PKM yang telah halus ke dalam tong, kemudian tambahkan 6 liter air, aduk hingga rata.
  2. Tutup bagian atas medium dengan daun pisang.
  3. Tutup tong dengan kawat untuk menghindari pemengsa, seperti : tikus dan burung.
  4. Tempatkan bambu yang telah dibelah di bagian atas kawat untuk sirkulasi udara dalam tong.
  5. Tutup tong dengan plastik terpal untuk melindungi media dari hujan dan evaporasi (penguapan) yang menyebabkan media kering.
  6. Setelah dua minggu pindahkan media kultur ke dalam fiber yang ditutup dengan kain sehingga lalat tentara tidak bisa meletakkan telurnya lagi di media tersebut.
  7. Maggot akan mencapai ukuran yang sama setelah 2 minggu.  Selanjutnya bisa dilakukan pemanenan.
    Panen dilakukan dengan cara mencuci medium kultur di air mengalir.
  8. Maggot yang telah bersih siap diberikan kepada ikan sebagai pakan atau disimpan dalam freezer untuk penyimpanan.
Alur Proses Peoduksi Maggot
Sumber : Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya ikan Hias